Foto; Nyoman Samuel SH, MH, saat dipersidangan
Surabaya Koordinatberita.com- Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri ( PN ),terkait hak siar tayang sepak bola piala dunia Brazil, terkait pelanggaran melawan hukum ( PMH ) atau Lisensi Hak Cipta Siar, telah menghadirkan dua saksi fakta Adek Riki dan Listiono. Namun dalam keterangannya dibantah oleh kuasa hukum di Hotel Akmani Bali.
Foto: Dua saksi Fakta Terkait Langgar Hak Cipta saat disumpah.
Dalam keterangan saksi fakta yang dihadirkan Penggugat PT Inter Sport Marketing (ISM) yakni Adek riki dan Listiono mengatakan,” dalam penayangan pertandingan sepak bola piala dunia yang ada di stasiun AnTv secara gratis kalau melalui Channel UHF,” jelas saksi Listiono dipersidangan.
Lanjut lagi,” saat kami ditugaaskan untuk melihat tayangan sepak bola di Hotel itu, kemudian kami lakukan ricek ke lokasi. Nyampai disana ( Hotel Akmani Bali, Red ), memang ada siaran penayangan sepak bolah di lantai atas, itu kata resepsionis Hotel,” ucapannya.
Foto: keterangan saksi fakta di hadapan Majelis Hakim
Tegas Listiono,” jelas kami, sebagai monetoring, bahwa di hotel Akmani melakukan penayangan piala Dunia,” saksi di pengadilan
Tambah saksi Adek Riki,” eman benar apa yang dikatakan oleh Listiono, “ katanya.
Sementara Kuasa tergugat Hotel Akmani yakni Nyoman Samuel, saat usai sidang di ruang Tirta 1, PN Surabaya di konfirmasi mengatakan,” merasa kliennya atas keterangan saksi tidak konsisten tentang jam kedatangannya, tidak jelas di lokasi TKP nya, Dan sudah terbantahkan, karena dalam keterangan saksi di persidangan kurang benar atau tidak fakta, sebeb faktanya restoran hotel ada dilantai utama dan bukan di lantai atas,” kata Nyoman.
“ dan dalam keterangan dua saksi yang di hadirkan oleh tim kuasa hukum dari PT ISM, sepertinya di seting atau di beri arahan sebelum sidang,”ucapannya Nyoman. ( Oirul )