top of page

PT Pelindo III Dirasa Diktator, Kini FPWP Ajukan Gugat Ke PN Surabaya

  • Gambar penulis: R
    R
  • 22 Jul 2018
  • 3 menit membaca

Foto: Forum Perjuangan Warga Perak Sedang bersatu Kepalkan tangan

Surabaya, koordinatberita.com- Dengan suara lantang dan tangan mengepal Forum Perjuangan Warga Perak (FPWP) yang terdiri dari 500-an warga Perak Barat dan Utara, mari kita berjuang menggugat PT Pelindo III ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, pihaknya ( Pelindo III,Red) di rasa ditaktor atau ingin menguasai lahan yang sudah tahunan didirikan bangunan oleh warga.

Kini, warga Tanjung Perek Timur, bertekat Menggugatan dan itu bertujuan meminta kembali hak atas tanah mereka yang selama ini dikuasai PT Pelindo III .

Ketua Umum FPWP, Suprio Widodo, mengatakan, gugatan ini dilayangkan warga yang ingin mendapatkan kepastian hak tanah. Proses gugatan ke PN Surabaya dilakukan bertahap, sedikitnya sudah ada 410 berkas gugatan yang diajukan.

ā€œ Hari Senin (23/7/2018) nanti adalah gugatan pertama," kata Suprio, kepada wartawan, Sabtu (21/7/2018) siang.

Dijelaskan Suprio, gugatan itu juga dilayangkan para warga Perak, demi mendapatkan kepastian hukum karena Pelindo III sudah mengambil pungutan sewa lahan yang nilainya mencekik leher warga .

Padahal, penarikan pungutan sewa lahan ini seharusnya tidak dilakukan PT Pelindo III, sebab lahan tersebut sebenarnya sudah dimiliki warga turun temurun sejak zaman Orde Baru.

"Semua hak keperdataan, baik bangunan hingga lahan, diklaim milik PT Pelindo III . Ini yang akan kita lawan. Warga sudah punya tanah dan bangunan, sebelum ada Pelindo III," jelasnya.

Apalagi tambah Suprio, klaim kepemilikan dari PT Pelindo III itu belum diketahui kebenarannya dan dasar hukumnya, bahkan terkesan seperti penguasa yang diktator.

Sedangkan hak atas tanah di Kelurahan Perak Utara dan Kelurahan Perak Barat diakui PT Pelindo III karena memiliki dua sertifikat tanah nomornya sama 1/K tahun 1988 status Tanah Negara Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 570,3 juta m2 Perum Pelabuhan III untuk daerah lingkungan kerja (DLKR).

ā€œPengakuan atas sertifikat dua No 1/K Perumpel III itulah yg digunakan senjata oleh Pelindo untuk menarik sewa,ā€ katanya.

Warga Perak yang tak tahu dengan sertifikat tanah HPL hanya manut saja dan membayar sewa. Kalau dijumlah, uang sewa tanah dari warga Perak dalam 18 tahun sejak 2000, jumlahnya ratusan triliun rupiah.

Padahal, seauai UU No 17/2008 tentang Pelayaran dan PP No 71/2008 tentang Kepelabuhan dinyatakan kalau PT Pelindo III hanya sebagai operator terminal Pelabuhan Tanjung Perak.

ā€œSebagai operator terminal pelabuhan maka semua kegiatan usaha Pelindo III ditetapkan dalam surat izin dari Menhub hanya sebagai BUP (Badan Usaha Pelabuhan) untuk kegiatan seperti jasa pelayanan kapal, jasa pelayanan barang, dan jasa pelayanan penumpang,ā€ katanya.

Untuk mendapatkan legalitas kegiatan BPU di Pelabuhan Tanjung Perak, Pelindo III wajib menandatangani Surat Perjanjian Konsesi dengan Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak.

Perjanjian itu memaksa kedua belah pihak mematuhi hak-hak dan kewajiban masing-masing.

Namun di dalam surat perjanjian konsesi itu dimasukkan pasal kewajiban Pelindo III , di mana Pelindo memberikan bagian hak atas tanah HPl-nya ex Perumpel III kepada Otoritas Pelabuhan untuk mendirikan bangunan kantor-kantornya dan bangunan kantor instansi lainnya.

ā€œHal-hal ini yang membuat Pelindo III menarik sewa tanah dan atau bangunan dengan tak ada payung hukumnya,ā€ ujarnya.

Dia menilai, Pelindo III bersikukuh operator terminal pelabuhan Tanjung Perak yang punya tanah dan bangunan.

Jika warga Perak Utara dan Perak Barat tak mematuhi keputusan Direksi Pelindo III tentang tarif sewa nonusaha, maka Pelindo III mengintimidasi, tekanan psikologis, bahkan sampai ke teror.

"Mereka bisa lebih garang lagi yaitu mengeksekusi sejumlah bangunan sampai membongkarnya, rata dengan tanah tanpa mengabaikan proses hukum di pengadilan. Bahkan, ada pintu masuk yang ditutup beton," pungkasnya.

Diketahui, sesuai Nomor Perkara 315/Pdt.G/2018/PN SBY, bertanggal Senin, 26 Maret 2018, 1. Ardiansyah, SH, 2. Drs. Suprio Widodo, EC. 3. Soekarwan. 4. Zahara melakukan gugatan Perbutan Melawan Hukum terhadap 1. Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya II. 2 PT. PelindoIII Persero Cabang Tanjung Perak d/h Perum Pelabuhan Indonesia III Surabaya. (Oirul)


Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page