top of page
  • Gambar penulisR

Komisi III DPR RI Awasi Sidang Sipoa yang Rugikan Triliunan Rupiah


“ Hakim Diminta Netral dan Harus Sesuai Peroses Hukum yang Benar Serta Adil “

Foto: dua anggota DPR RI, Komisi III yaitu Adies Kadir dari Fraksi Golkar dan Arkerie Dahlan dari Fraksi PDIP

Surabaya, koordinatberita.com- Dua Anggota Komisi III DPR RI awasi sidang dua terdakwa Penipuan dan Penggelapan Sipoa. Pasalnya, kasus ini perlu pengawasan dan diawasi sebab telan 600 orang korban sampai mengalami kerugian sebesar hingga triliunan rupiah terkait pembelian properti, apartemen, ruko dan lain-lain.

Tepat pada pukul 10.35 WIB dua anggota DPR RI, Komisi III yaitu Adies Kadir dari Fraksi Golkar dan Arkerie Dahlan dari Fraksi PDIP mendatangi untuk mengawas Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wayan Sosiawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Hari Basuki SH dan Winarko SH, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kendatipun, dihadapan awak media Adies Mengatakan,” berawal ada laporan dari para korban dugaan penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Avatar World ini disebabkan janji pihak developer PT Bumi Samudra Jadine (BSJ) yang akan menyelesaikan bangunan Apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati,” kata DPR RI.

" Panitia Kerja ( Panja ) khusus itu akan langsung dibuat oleh komisi III, dan Panja khusus itu kami buat seperti yang pernah dilakukan terhadap kasus Pasar Turi," tutur Adis Kadir saat hadiri sidang di PN Surabaya. Selasa (14/8/2018).

Ia mengungkapkan, langkah yang diambilnya itu sebagai upaya untuk menyelesaikan dugaan menguntungkan kelompok atau diri sendiri, yang mengakibatkan 600 orang mengalami kerugian terkait pembelian properti, apartemen, ruko dan lain-lain.

" Karena kasus Sipoa ini menyangkut banyak orang lintas Provinsi, dan kasus investasi bodongnya di Jatim sudah banyak. Serta diduga kerugiannya hingga triliunan rupiah. Dari itu saya meminta masyarakat yang menjadi korban Sipoa Grup untuk membuat laporan ditujukan Komisi III DPR RI. Dan nantinya akan dilakukan klarifikasi dan tindak lanjut termasuk pembentukan Sipoa," jelasnya.

“ Dan itu harus di awasi lansung terkait kasus persidangan yang memakan banyak orang korban. Kami dari tim DPR RI Komisi III yang langsung yang mengawasi dan memantaunya,” masih katanya.

Tambahnya,” agar dalam pengawasan ini, hakim yang menyidangkan bisa netral dan juga bisa menjalankan sidang sesuai proses hukum yang benar dan adil,” tegasnya Adies.

Adapun terkait sidang tersebut dengan agenda menghadirkan 10 keterangan saksi BAP. Namun dari JPU yaitu Hari Basuki SH, dan Winarko SH, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bisa menghadirkan 7 saksi di persidang sementara dari 3 orang saksi tidak bisa hadir

Sementara ditempat yang sama tim kuasa hukum terdkawa yakni Franky Waruwu dan Andry mengatakan,” terkait keterangan saksi persidangan ada yang kurang benar,” jelas Frangky usai sidang. Selasa, 14/8/2018

“ Sebab ada yang aneh? Saksi mengatakan di persidangan bahwa tidak kenal dengan dua terdakwa Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra. Namun saksi kenal kepada dua terdakwa pada 2018, itupun hanya melalui media atau TV di persidangan,” katanya kuasa hukum yang mengadopsi saksi di persidangan.

“ Perlu diktauhi dan di catat sebenarnya, apakah meraka tahu siapa dibalik semua itu yang menjadi pihak ke tiga!” Tegasnya, Franky saat memberikan keterangannya di awak media.

Pihak ke tiga menurut kuasa hukum tersebut,” tidak lain adalah pimpinan apartemen Royal Avatar World atau developer PT Bumi Samudra Jadine (BSJ) yang dengan nama inisial KJS. Dan KJS ini yang memegang uang mereka.” Katanya.

Perlu dipahami, dua terdakwa didakwa melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 378 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka didakwa melakukan penipuan dana pembelian Apartemen Royal Afatar World, Sipoa untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa sendiri.

Dugaan penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Avatar World ini disebabkan janji pihak developer PT Bumi Samudra Jadine (BSJ) yang akan menyelesaikan bangunan Apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen.

“Sidang ditunda satu minggu lagi untuk memberikan kesempatan kepada JPU menghadirkan saksi,” Pungkas Ketua Majelis Hakim Wayan Sosiawan, pada Kamis (9/8/2018). (Oirul)


31 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page