top of page
  • Gambar penulisR

Sumargo Buron Korupsi Selama 3 Tahun Kini Tereksekusi Oleh Tim Kejari Surabaya


Fato: Buron Sumargo yang Berhasil diringkus Tim Eksekutor Kejari Surabaya

Surabaya, koordinatberita.com- Sumargo jadi buronan selama 3 tahun terkait kasus pembebasan lahan proyek Middle East Ring Road (MERR) II-C Surabaya. Kini, pihak Kejari Surabaya melalui tim Inteljen Pidsus sebagai eksekutor akhirnya berhasil tereksekusi hari ini, di tempat persebunyiannya di daerah Kota Bojonegoro, di Desa Kunci Kecamatan Dander. Rabu (22/8/2018).

Melului konfrensi persnya, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Surabaya Teguh Budi Darmawan,SH,MH yang didampingi oleh Kasi Intelijen, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH dan Kasi Pidsus, Heru Kamarullah, SH, MH, menjelaskan “ Syukur Al hamdulillah sekitar pada pukul 20.00 malam ini pihak anggota tim eksekutor kami, walhasil akhirnya bisa meringkus terpidana kasus proyek MERR II-C, yang menjadi Buron selama 3 tahun,” terang Teguh panggilan akrabnya Kejari Surabaya.

Foto: Kajari Surabaya Teguh Budi Darmawan,SH,MH, Bersama Sumargo Rompi Merah sedang Jumpa Pers

Lanjutnya,” atas jerih payahnya tim eksekutor tak lain adalah atas berkat kegigihan tim Inteljen dan Pidsus Kejari Surabaya, dalam pengeksekusian ini, tidak lain atas atensi atau perintah vonis kasasi saat sedang kami lakukan pemangilan pihak Sumargo tidak mematuhi etika hukum atau koorperatif, “ ujar Teguh.

Sumargo yang di anggap tidak mematui hukum Indonesia yang berlaku, tim pemantauhan atau investigasi melakukan pengintaian selama berminggu-minggu.

Sambungnya Kajari Surabaya, Teguh” tepat pada pukul 8 malam atau pukul 20.00 WIB, Sumargo berhasil diringkus oleh Satuan Tindak Pidanan Kusus (Sat Pidsus) Kejari Surabaya dan sampai di Surabaya pada Jam 10 malam kurang 10 menit. Setelah itu pihak kejaksaan sekarang masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi administrasi,” ujar Kajari Teguh Budi Darmawan.

Seusai pemeriksaan, dan sudah melengkapi keadministrasian Sumargo kemudian keluar dari ruangan Kejari Surabaya, jam 23,15 WIB, langsung dibawa untuk di masukan kedalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya Kelas I Porong di Sidoarjo.

“Malam ini Sumargo kami kirim ke Lapas Porong untuk menjalani hukuman,” tegas Kajari Teguh.

Untuk dipahami terlebih dulu terkait kasus korupsi pembebasan lahan MERR II C ini, Sumargo berperan sebagai kordinator pembebasan lahan untuk proyek MERR II-C

Sumargo adalah orang yang ditunjuk oleh Olli Faisol selaku satgas pembebasan lahan yang juga staf PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya juga terseret dalam kasus MERR jilid I untuk mengkordinir 40 warga Gunung Anyar yang terimbas pembebasan lahan pada proyek MERR II C tersebut.

Selain Sumargo dan Olli Faisol, Kasus korupsi yang merugikan negara sebesar puluhan miliar ini juga telah menyeret 5 orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Djoko Waluyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, Euis Darliana, staf Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, Eka Martono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm) Hadri, Abdul Fatah (keduanya kordinator yang juga ditunjuk oleh satgas pembebasan lahan).

Ke 7 terdakwa pada kasus ini divonis berbeda oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Djoko Waluyo divonis 8 tahun penjara, Olli Faisol divonis 5,5 tahun penjara, Euis Dahlia divonis 16 bulan penjara, Eka Martono dan Abdul Fatah divonis 1 tahun penjara.

Sementara Hadri divonis 1 tahun penjara dan Sumargo divonis 3 tahun penjara.

Dalam kasus ini Sumargo sempat ditahan tapi Ia bebas ketika proses mengajukan kasasi, dimana saat itu masa penahanannya telah habis dan Sumargo lepas demi hukum.(Oirul)


22 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page