top of page
  • Gambar penulisR

JPU Tuntut 3 Tahun Mantan Kepala SMPN 54


Foto; tiga terdakwa Keny Erviati bersama Imam Soetiono dan Teguh Kartono

Surabaya, koordinatberita.com- Dalam sidang kasus pencuri soal ujian nasional berbasis komputer (UNBK) yang dilakukan tiga terdakwa Keny Erviati bersama Imam Soetiono dan Teguh Kartono, dengan agenda tuntutan JPU Yusuf Akbar.

Adapun terkait kasus pencuria soal ujian SMP, JPU Yusup Akbar memberikan tuntutan berbeda terhadap ke tiga terdakwa. Kamis (6/9).

Sebagai otak dalam pencurian naskah, mantan Kepala Sekolah SMPN 54 Keny Erviati dituntut 3 tahun penjara.

Sedangkan untuk dua teknisi, yaitu Imam Soetiono dan Teguh Kartono masing-masing 1,5 tahun penjara. Dalam persidangan kemarin, Ketua Majelis Hakim Sifa’urosidin meminta jaksa membaca berkas tuntutan secara ringkas.

JPU menilai bahwa perbuatan ketiga terdakwa ini sudah memenuhi unsur dakwaan pertama, yakni pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) UU No 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Khusus untuk Keny Erviati, JPU meminta hakim menghukum dengan pidana paling tinggi atau tiga tahun. “Sedangkan terdakwa Imam Soetiono serta Teguh Kartono dituntut pidana masing-masing satu tahun enam bulan penjara,” ujar Yusuf.

Lanjut Yusuf, hal yang memberatkan adalah perbuatan ini mengurangi integritas UNBK Surabaya. Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.

Terhadap tuntutan itu, ketiga terdakwa meminta diberi kesempatan membuat pleidoi sendiri. “Kami dan penasihat hukum sama-sama membuat pembelaan,” ujar Keny. Terpisah, penasihat hukum Imam Soetiono, Galang Fordem menguraikan, dia akan fokus membahas bagaimana Keny yang menyuruh Imam dan Teguh untuk mencuri soal. “Ini yang jadi titik berat kami dalam isi pleidoi pada 17 September nanti,” ujar Galang.(Tyas)


17 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page