top of page
  • Gambar penulisR

Vaksin Untuk Imunisasi Anak Indonesia Bukan Serta Merta Ada Kandungan Babi


“ Apakah Vaksin Mengandung Babi ? ‘ Tidak ‘ “

Koordinatberita.com- Belakangan ini sempat menjadi perbincangan dalam imunisasi Anak atau penyuntikan Vaksin yang mengandung Babi, khususnya di Indonesia yaitu anatara halal dan haram, bahkan sampai sekarang.

Ternyata dalam artikel ini, jika sebuah vaksin disebut mengandung babi, hakikatnya tidak serta merta ada persentase bahan babi yang dikandung di ingredient vaksin tersebut.

Enzim babi hanya berperan dalam proses produksi sebagai katalisator.

Katalisator, mengacu ke Wikipedia, artinya. Katalis adalah suatu zat yang mempercepat laju reaksi reaksi kimia pada suhu tertentu, tanpa mengalami perubahan atau terpakai oleh reaksi itu sendiri (lihat pula katalisis). Suatu katalis berperan dalam reaksi tetapi bukan sebagai pereaksi ataupun produk.

APAKAH VAKSIN MENGANDUNG BABI?

Tidak, vaksin tidak mengandung babi. Namun pada pembuatan vaksin khususnya vaksin polio, enzim tripsin babi memang digunakan. Tidak semua vaksin membutuhkan enzim tripsin babi dalam proses pembuatannya. Enzim ini harus “dibersihkan” atau “dihilangkan” sehingga tidak mengganggu tahapan proses produksi vaksin selanjutnya.

Enzim tripsin babi diperlukan sebagai katalisator untuk memecah protein menjadi peptida dan asam amino yang menjadi bahan makanan kuman.

Kuman akan dibiakkan dan difermentasi, kemudian diambil polisakarida kuman sebagai antigen bahan pembentuk vaksin. Selanjutnya dilakukan proses purifikasi dan ultrafiltrasi yang mencapai pengenceran 1/67,5 milyar kali sampai akhirnya terbentuk produk vaksin.

Pada hasil akhir proses sama sekali tidak terdapat bahan-bahan yang mengandung enzim babi. Bahkan antigen vaksin ini sama sekali tidak bersinggungan dengan enzim tripsin babi baik secara langsung maupun tidak. (Lihat gambar berikut)

Halalkah vaksin itu?

Imunisasi dengan dugaan campuran bahan haram, jika vaksin tersebut sudah dicuci dengan bahan kimiawi, maka hukumnya menjadi halal (suci). Hal ini sesuai dengan dasar istihalah dan istihlak.

Istihalal

Istilah “istihalah” adalah perubahan wujud suatu benda dari satu bentuk dengan sifatnya kepada bentuk lain dan dengan sifat yang berubah juga. Perubahan wujud benda dapat diawali dari benda haram lalu menjadi halal, maupun sebaliknya dari halal ke haram. Contohnya adalah anggur yang awalnya benda suci, kemudian diubah melalui proses menjadi khamr, maka menjadi haram.

Pada kasus ini, vaksin bersinggunggan dengan benda haram kemudian dicuci bersih jutaan kali sehingga pada akhirnya terbentuk vaksin yang terbebas dari zat haram.

Istihlak

Istihlak adalah bercampurnya benda najis atau haram pada benda yang suci sehingga mengalahkan sifat najis baik rasa, warna dan baunya. Misalnya satu tetes khamr pada air di kolam renang yang luas. Maka tidak membuat haram air tersebut karena rasa, warna, dan bau dari air kolam renang tidak berubah.

Jika ada indikasi keharaman, maka hukumnya tetap boleh dengan alasan darurat demi mencegah terjadinya kesakitan, kecacatan, dan kematian karena penyakit dan selama belum ditemukan bahan vaksin halal dan suci.(koordinatberita.com)

Penulis : Dr. Siti R. Fadhila, BMedSc (Hons)

Sumber; Dr. Piprim B. Yanuarso, Sp.A(K) dalam Pekan Imunisasi Dunia 2017, tanggal 26 April 2017.

Ikatan Dokter Anak Indonesia

Sumber Gambar : Kementerian Agama RI, Pemerintah Provinsi Riau


25 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page