“ Langgar UU No: 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional “
Koordinatberita.com- Disinyalir Kepala Sekolah SMPN 21 dan Komite Sekolah melakukan konspirasi dalam sumbangan atau pungutan penjualan buku pelajaran. Pasalnya dalam sumbangan atau pungutan penjualan buku pelajaran yang diwajibkan untuk membeli, bisa dikatakan menyimbang dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Dasar.
Keterangan yang dihimpun serta analisa investigasi tim media ini diduga adanya pungli biaya penyelenggaraan bimbingan belajar (bimbel) di smpn 21 surabaya.
Meski sudah dilarang, sekolah ini tetap melakukan pungutan kepada orang tua siswa. Pungutan itu dikemas dalam biaya penyelenggaraan bimbingan belajar (BIMBEL) memasuki tahun ajaran baru 2018/2019 .
Kepala sekolah dan komite ini secara terang meminta uang tarikan ada 2 item yaitu bimbel kelas x7/x8/9 sebesar Rp 550,000,-,uang Lks bahasa inggris,Rp 75,000- dan matematika Rp 75,000,-
“Kata sumbangan itu tertera langsung, sebagaimana tersebut diatas harus lunas dan harus di bayar ke wali kelas masing-masing, yang harus dilunasi. Mau tak mau wali murid harus membayar itu, karena telah menjadi syarat dalam di sekolah tersebut,” kata Deny yang mengaku kemenakannya membayar biaya bimbel ke SMPN 21 surabaya
Menurutnya, bukankah sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid jika merujuk pada Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Dasar.
“Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut telah dijelaskan larangan pungutan jenis apa pun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru. Mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat,” ujarnya.
Berdasarkan informasi SMPN dan SMAN yang berada di wilayah Provinsi Jatim untuk tahun ajaran 2018/2019 Pemerintah Provinsi Jawa Timur bakal memberikan 3 setel pakaian seragam gratis bagi siswa di antaranya pakaian seragam putih abu-abu dan seragam pramuka,kecuali kelengkapan atribut sekolah untuk tidak membebani wali murid.
Salah satu wali murid yang namanya tidak mau disebutkan telah melaporkan masalah ini kantor media detikkasus ada beberapa item yang tertera yang harus dibayar oleh orang tua murid
Sejauh ini, SMPN 21 surabaya berhasil mengumpulkan uang BIMBEL tersebut sebesar Rp 300.000.000 dari kelas 7/8/9. siswa yang telah membayar biaya bimbel
DN mengaku telah sepakat dengan pihak sekolah untuk melanjutkan kesepakatan yang dirancang tahun lalu terkait pemungutan biaya daftar ulang dilakukan lagi tahun ini.
“Ini dilakukan karena tidak ada anggaran dari pemerintah dalam membantu pembiayaan operasional sekolah seperti memberi gaji guru honorer. Jika ada maka kami tidak akan memungut biaya ini,” ucapnya.
Hasil dikutip dari media lain,“ dikonfirmasi mengenai hal itu,Kepala SMPN 21 Surabaya Chamim Rosyidin Irsad membenarkannya. Menurutnya, permintaan sumbangan merupakan iktikad Komite Sekolah untuk pembangunan yang tidak didanai BOS. " Itu sifatnya sukarela dan ini bukan pungli," katanya kepada awak media kamis (11/10/2018).
Lanjutnya, Khamim Rosyidi Irsad menegaskan, permintaan sumbangan bukan kesepakatan pihak sekolah. Namun komite sekolah yang menggelar rapat dengan wali murid. "Jika tidak mampu juga tidak masalah," ujarnya. (AT)