top of page
  • Gambar penulisR

Direksi PT Cahaya Citra Alumindo Tidak Koperatif Hadapi Proses Hukum


“ Kejahatan Korporasi, PLN Rugi Miliaran “

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan korporasi pencurian listrik yang disidik Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya, Direksi PT Cahaya Citra Alumindo terlihat tidak koperatif saat kasus ini mulai digulirkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

"Direksi dan jajarannya tidak datang saat penyidik melakukan pelimpahan tahap II pada pada 30 Oktober lalu,"terang Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie. Sabtu (1/12).

Dikatakan Lingga, sebenarnya kasus ini ditangani oleh Kejagung, Namun mengingat lokus delicty (tempat kejadian) dan tempus delicty (waktu kejadian) berada diwilayah hukum Kejari Tanjung Perak,maka pelimpahan proses administrasi tahap II perkara itu dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak.

"Dan tentunya perkaranya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya,"kata Lingga.

Dijelaskan Lingga, PT Cahaya Citra Alumindo dijadikan tersangka kejahatan korporasi atas kasus pencurian listrik tegangan tinggi yang dilakukan sejak 3 Juni hingga 14 Oktober 2016.

"Modusnya, dengan menggunakan alat tenaga listrik untuk memanipulasi pengukuran listrik yang dijual ke UD Cipta Karya, yang mengakibatkan PT PLN (Persero) mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar,"jelas Lingga.

Perusahaan yang berlokasi di Damar Industri B 37-39 Margomulyo Surabaya ini disangkakan melanggar pasal 51 ayat (3) juncto Pasal 55 UU RI huruf a UU RI No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.@_Oirul


110 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page