Ahmad Dhani di Polda Jatim dalam pemeriksaan kasusnya. Dok. Foto: Chaesar.
Koordinatberita.com,(Surabaya) – Kepolisian Daerah Jawa Timur sudah limpahkan berkas terkait kasus ujaran kebenciaan yang melibatkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo, ke kejaksaan tinggi (Kejati) Jatim. Dan berkas tersebut belum final, pasalnya pelimpahan berkas tersebut bisa dikatakan final kalau kejaksaan sudah menganggap lengkap dan layak. Sebab, pihak kejaksaan yang berwenang terkait penentu berkas penyidikan tersebut layak dan dinyatakan lengkap.
Dalam keterangan Kepala Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Harisandi mengatakan sudah mengirim berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Pagi sudah kami kirim ke Kejati Jatim untuk diperiksa oleh kejaksaan," ucapnya, Jumat 7/12/ 2018.
Ia mengatakan polisi telah melengkapi berkas pemeriksaan itu dengan keterangan saksi ahli. Tapi, untuk menyatakan berkas telah lengkap atau belum, polisi masih menunggu keputusan dari jaksa. Kalau pun dinilai masih ada kekurangan, polisi bersedia melengkapi lagi.
"Pemanggilan saksi ahli sudah cukup tapi nanti tergantung dari JPU. Apakah berkas ini sudah lengkap atau tidak. Kalau ada kekurangan apa nanti kita penuhi," katanya.
Hal yang senada yang disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera menerangkan. Berkas yang dikirim oleh pihaknya itu masih perlu penelitian dari Jaksa.
“Berkasnya masih akan diteliti lagi oleh Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk Kejati untuk menangani kasus ini 13.00 WIB,” ujar Barung, Jumat (7/12).
Sebelumnya, polisi telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor B/243/IX/RES.2.5./2018/Ditreskrimsus tertanggal 18 September 2018 ke kejaksaan. Dari surat itu, Kejati Jatim menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memeriksa berkas kasus Ahmad Dhani ini.
Kasus ini bermula dari laporan Koalisi Element Bela NKRI ke Polda Jatim karena Ahmad Dhani berujar idiot dalam vlog-nya saat demo #2019gantipresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Dalam kasus ini, Dhani disangka dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, atas laporan sekelompok orang yang mengaku sebagai koalisi bela NKRI.
Dani dilaporkan atas ucapan kata “Banser Idiot” melalui sebuah Vidio yang viral di media sosial WhatsApp.@_Oirul