Perkara Pencemaran Nama Baik Pentolan Dewa 19 Dikembalikan Ke Penyidik
- R
- 28 Des 2018
- 1 menit membaca

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan berkas kasus pencemaran nama baik yang menjerat musisi kondang Ahmad Dhani Prasetyo ke Polda Jatim. Pasalnya, berkas penyidik Polda Jatim dianggapnya kurang lengkap atau P19, karena ada kekurangan formal maupun materil,Jumat (21/12/2018).

Foto: Kajati Jatim Sunarta Didampingi Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi
Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, penyidik Polda Jatim perlu melengkapi kekurangan formil maupun materil pada berkas penyidikan kasus yang menjerat pentolan Dewa19 itu.
āAda P18, P19 dari kita tentang berkas perkara Ahmad Dhani itu ada kekurangan formal maupun materil,ā tutur Sunarta, Jumat (28/12/2018).
Kekurangan formal, dijelaskan Kajati Jatim ialah terkait pengaduan koordinator pelapor yang merasa keberatan dengan terlapor. Sementara terkait kekurangan materiil, Sunarta menjelaskan pihak terlapor menginginkan adanya keterangan para saksi ahli untuk meringankan dirinya.
āDan itu belum dilakukan, sehingga itu prinsip. Tanpa itu diperiksa, akan membuat itu batal demi hukum,ā lanjutnya.
Sunarta menilai, kekurangan ini mudah dipenuhi oleh penyidik Polda Jatim. Sehingga dalam 14 hari ke depan, pihaknya berharap agar berkas tersebut dapat kembali diserahkan kepada penyidik Kejati Jatim setelah dilakukan revisi.
Kasus ini bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.
Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim.@_Oirul
Comments