top of page

Abd Rokhim Bahri, Perantara Kepengurusan Tanah Didakwa penipuan dan penggelapan


Terdakwa Abd Rokhim Bahri digelar diruang sidang Kartika II Pengadilan Negeri Surabaya


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Sidang pidana kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Abd Rokhim Bahri digelar diruang sidang Kartika II Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (8/4/2019).


Pada agenda pembacaan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Djuariyah, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 dan Pasal 378 KUHA Pidana terkait kepengurusan sertifikat tanah di kawasan Benowo, Surabaya.


Saat membacakan surat dakwaan, JPU menyebut jika pada 20 November 2012 terdakwa meminta uang kepada korban Henky Soesanto Rp. 350juta. Uang tersebut diperuntukan untuk keperluan pengurusan surat - surat pendukung pembelian tanah milik Kaskan serta pencoretan leter C buku desa.


"Uang sejumlah Rp. 350 juta diserahkan korban berdasarkan permintaan terdakwa dengan dasar salinan Peraturan Desa yang dibawa oleh terdakwa yang mencantumkan bahwa setiap transaksi jual beli lahan diharuskan memberi kontribusi sumbangan ke kas desa sebesar 5% (lima persen)" tukas JPU saat membacakan isi dakwaan.


Tak hanya itu, JPU juga menyebut jika jumlah keseluruhan yang telah diserahkan korban kepada terdakwa berjumlah Rp. 1.072.500.000,- (satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).


"Dari jumlah keseluruhan uang tersebut yang tidak diserahkan terdakwa sesuai dengan peruntukannya adalah sejumlah Rp. 525.000.000,- (lima ratus duapuluh lima juta rupiah)" tambahnya.


Alhasil, atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.


Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Agus Setiono mengatakan jika terdakwa diminta sebagai perantara untuk mengurus jual beli tanah sampai kepengurusan sertifikat tanah.


"Dari lama sudah kenal sama Henky, pembeli itu, diminta tolong untuk mengurus sertifikat tanahnya, mulai riwayat tanah, waris hingga selesai" ujarnya.


Agus menilai, jika perkara ini didasari sakit hati antara pembeli dan perantara. Selain itu, ia menyoroti isi dakwaan JPU, seakan - akan sertifikat dan dokumen terkait perkara ini belum jadi.


"Karena sakit hati aja, antara pembeli dan perantara ada konflik pribadi. Selain itu dalam dakwaan sertifikat jadi tidak pernah dimunculkan. Seakan - akan dalam dakwaan sertifikat belum jadi" tutupnya.@_Oiru



115 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page