top of page

Agus Setiawan Tjong: Ngotot Tidak Rugikan Keuangan Negara, Justru Saya Yang Rugi!

“KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA”


Agus Setiawan Tjong, Gagal Hadirkan Saksi Meringankan


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Agus Setiawan Tjong, terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan untuk pengadaan barang dalam proyek Jasmas bersikukuh tidak merugikan keuangan negara, sebagaimana dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).


"Justru saya rugi dalam proyek Jasmas ini. Nanti akan saya datangkan akuntan publik, agar semua gamblang dari mana dasar penghitungan BPK," ujarnya saat di sel tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (10/6).


Tak hanya akuntan publik, pria yang akrab disapa Tjong ini juga telah menyiapkan 38 saksi yang akan meringankan posisinya dalam kasus korupsi Jasmas ini.


"Saya sudah surati 38 orang untuk menjadi saksi meringankan.Yang pasti mereka adalah orang yang tidak dihadirkan jaksa dalam persidangan," kata Tjong.


Sementara saat ditanya apakah akan menghadirkan ahli meringankan dalam kasusnya, Tjong mengaku akan mendatangkan beberapa ahli.


"Salah satunya tadi, Akuntan publik dan ahli hukum pidana korupsi," pungkasnya.


Untuk diketahui, persidangan kasus Jasmas hari ini batal digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya lantaran 8 orang saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa Agus Setiawan Tjong.


Sebelumnya, terdakwa Agus Setiawan Tjong telah menghadirkan 2 orang saksi meringankan, yakni Agus Rahmat Yamin dan Suni. Keduanya merupakan ketua RT diwilayah Keluaran Bongkaran.


Namun, dua saksi yang digadang-gadang untuk meringankan posisi terdakwa Agus Setiawan Tjong justru berbalik menyudutkan, dengan mengungkap peran terdakwa Agus Setiawan Tjong dalam kasus korupsi Jasmas ini.@_Ris/Oirul

7 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page