top of page

Aspidsus Kejati Jatim: Ya Mas, Bambang DH Diperiksa

Potensi‘ Jadi Target Tersangka

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yakni melalui Aspidsus, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan Bahwa terkait kasus dugaan mega korupsi di YKP yang sebesar Rp. 60 T, telah melibatkan mantan Walikota Surabaya dua periode 2002-2010.” Iya mas, (Bambang DH) akan diperiksa pada hari Selasa depan,” Sabtu (22/6).

Dan kini, Kejati Jatim sudah menjadwalkan pada tanggal 25-6-2019, Selasa depan giliran Bambang DH, menjadi target sebagai terperiksa dalam penyidikkan kasus mega korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya senilai triliunan rupiah yang diusut bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim di bawah komando Didik Farkhan Alisyahdi.


"Semua kami periksa secara maraton, karena memang kasus ini sudah lama dan butuh ekstra dalam penyidikkannya," terangnya farkhan kepada Koordinatberita.com.


Masih kata Didik, dalam penyelidikan kasus ini, dilakukan secara marathon. Semua orang yang mengetahui dalam proses lepasnya hektaran aset Pemkot Surabaya tersebut juga telah diperiksa, yakni Ketua DPRD Surabaya, Armudji, Wali Kota Surabaya, Tri Risma Harini, mantan Sekkota, Muhammad Jasin dan Direktur Utama PT Yekape, Mentik Budi Wijono.


Seperti dilangsir dari pemberitaan RMOL Jatim. sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT Yekape, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.


Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.


Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.


Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. Yekape diserahkan ke Pemkot Surabaya.


Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan. YKP dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.


Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.


Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.


Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.


Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.


Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT Yekape yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.


Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun.@_Ries/Oirul

21 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page