top of page

Bareng Ratu Atut Chosiyah dan Eks Jaksa Pinangki, 2 Terpidana Tipikor Ini juga Bebas Bersyarat

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM  Kantor Wilayah Provinsi Banten  Masjuno menyatakan Pembebasan Bersyarat (PB) keempat warga binaan pemasyarakatan  (WBP) itu sudah memenuhi syarat administratif dari masa menjalani pidana.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM  Kantor Wilayah Provinsi Banten  Masjuno menyatakan Pembebasan Bersyarat (PB) keempat warga binaan pemasyarakatan  (WBP) itu sudah memenuhi syarat administratif dari masa menjalani pidana.

KOORDINATBERITA.COM | Nasional - Selain eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari jiga bebas bersyarat pada hari ini. Total ada 4 terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang bebas bersyarat. Dua terpidana lain adalah eks Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani dan Mirawati Basri, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.


Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM  Kantor Wilayah Provinsi Banten  Masjuno menyatakan Pembebasan Bersyarat (PB) keempat warga binaan pemasyarakatan  (WBP) itu sudah memenuhi syarat administratif dari masa menjalani pidana.


"Yang pasti mereka sudah menjalani pidana lebih dari setengah dan dia sudah mencapai dua  per tiga masa hukuman dan berkelakuan baik," kata Masjuno, Selasa 6 September 2022.  


Masjuno mengatakan pemberian PB merupakan pemenuhan hak WBP sesuai ketentuan berlaku. Meski telah menghirup udara bebas, para terpidana ini masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).


Contohnya, Ratu Atut Chosiyah, menjalani PB per 6 September 2022 dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Berdasarkan keputusan Kemenkumham, proses menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas Serang.


"Bu Atut sudah menjalani pidana sembilan tahun.  Semua sudah berproses. Dijemput pihak keluarga, diantar Kejaksaan, lalu ke Bapas dan diserahkan ke pihak keluarga," kata Masjuno.


Ratu Atut masih dalam pengawasan Bapas Serang hingga tahun 2026. "Harus  berkelakuan baik, harus melapor ke Bapas setiap bulan, tidak melanggar hukum,"kata Masjuno.


Profil Empat Terpidana Tipikor  yang Mendapat Pembebasan  Bersyarat


1. Ratu Atut Chosiyah

Gubernur Banten 2007-2015 itu merupakan narapidana Tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Atut juga terjerat kasus pengadaan  alat kesehatan  yang merugikan  negara Rp.79 miliar.


2. Pinangki Sirna Malasari

Eks jaksa ini merupakan terpidana kasus fatwa bebas Djoko Candra. Pinangki Sirna Malasari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang sejak Senin 2 Agustus 2021.


3. Desi Arryani 

Desi Arryani adalah terpidana  korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya. Ia  melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Desi saat ditetapkan sebagai tersangka  saat sudah menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga.


4. Mirawati Basri

Mirawati Basri merupakan  seorang  swasta dalam perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih. Mirawati terhitung 23 Februari 2021 menjalani masa pidana atas vonis lima tahun penjara  di Lapas Kelas II A Tangerang. 


Menurut kuasa hukum keluarga besar Ratu Atut, TB. Sukatna, menyebutkan mantan Gubernur Banten itu akan berkumpul dengan keluarga besarnya usai bebas bersyarat. "Alhamdulillah, keluarga merasa senang. Ini kepulangan yang ditunggu- tunggu. Tentu bahagia bisa berkumpul kembali dengan anak-anak dan keluarga besarnya," katanya saat dikutip Koordinatberita.com dari Tempo.


Sukatna mengatakan setelah lepas kangen dengan anak-anaknya, Ratu Atut Chosiyah akan berziarah ke makam orangtuanya di Ciomas, Serang, Banten.@_**

1 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page