top of page

Bermula Pamer Harta Eko Darmanto Tersangka Gratifikasi & TPPU, Ini Kasus Kepala Bea Cukai Yogyakarta


Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2021, Eko memiliki kekayaan senilai Rp15,7 miliar dikurang utang berjumlah Rp9 miliar. Harta Eko senilai Rp 12,5 miliar berbentuk dua tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2021, Eko memiliki kekayaan senilai Rp15,7 miliar dikurang utang berjumlah Rp9 miliar. Harta Eko senilai Rp 12,5 miliar berbentuk dua tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara.

KOORDINATBERITA.COM| Jakarta -Eko Darmanto merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Sejak April 2022 silam, ia menduduki jabatan Kepala Bea Cukai Yogyakarta.


Ia juga memiliki latar belakang sebagai ASN Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta sejak 2019.


Eko juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Selain itu, ia pun pernah menjadi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Jambi.


Perjalanan Kasus Eko Darmanto

Viral Pamer Harta 


Nama Eko Darmanto mencuat ke publik dari cuitan akun Twitter @logikapolitikid yang menyebut pejabat eselon III bea cukai ini mempunyai koleksi mobil antik, motor gede Harley Davidson, dan beberapa barang branded. Kekayaan itu kerap dipertontonkan melalui akun media sosial.


Kekayaan Tidak Dilaporkan di LHKPN


Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2021, Eko memiliki kekayaan senilai Rp15,7 miliar dikurang utang berjumlah Rp9 miliar. Harta Eko senilai Rp 12,5 miliar berbentuk dua tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara.


Pada 1 Maret 2023, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menyampaikan, kepemilikan harta berupa motor gede Eko tidak dilaporkan dalam LHKPN. Akibatnya, ia menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama DJBC untuk melakukan investigasi dan penelitian. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kecocokan harta dan utang Eko dalam LHKPN dengan laporan SPT pajak.


Dicopot dari Jabatan


Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC menyampaikan Eko resmi dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Pencopotan Eko dari jabatannya telah dilakukan mulai 2 Maret 2023 untuk memudahkan pemeriksaan oleh pihak berwajib.


Diperiksa KPK


Pada 7 Maret 2023, Eko diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi LHKPN miliknya yang dianggap tidak wajar. Tidak sendiri, ia diperiksa bersama sang istri.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, istri Eko turut diperiksa karena dalam LHKPN terdapat sejumlah harta atas namanya, Ari Murniyanti. Eko bersama sang istri diperiksa selama sekitar 8 jam. Namun, Eko mengaku dirinya di-framing atas kekayaan yang disebut tidak wajar. 


Ditetapkan Tersangka 


Penyidik lembaga antirasuah menetapkan Eko sebagai tersangka pada 12 September 2023 setelah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU ke tahap penyidikan. Kasus ini terungkap usai Eko diketahui tidak melaporkan aset yang bernilai ekonomis ke dalam LHKPN.


KPK Periksa Saksi


Pihak KPK mendalami aliran gratifikasi Eko dengan memeriksa saksi. Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik KPK telah memeriksa tiga saksi. Mereka meliputi Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini, pihak swasta Yosep Krisnawan Adi, dan Ratna Aditya Enggit Pramesty. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Pengusaha Irwan Mussry sebagai saksi dalam perkara rasuah Eko pada 20 September 2023.


Resmi Ditahan


Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 8 Desember 2023 atas kasus gratifikasi dan TPPU, pihak penyidik resmi menahan Eko Darmanto. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Eko berjumlah Rp18 miliar.@_Network

5 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page