top of page

Daniel Eks Dirut PT Iglas DPO 8 Tahun, Kini Dijebloskan ke Tahanan Porong Oleh Kejari Surabaya


Koordinatberita.com | SURABAYA~ Kamis tanggal 14 November 2019 malam sekitar pukul 23.35 Wib, Daniel Suryana mantan Direktur PT. Iglas menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 8 tahun. Kini, berhasil dieksekusi di rumahnya wilayah Gandaria, Jakarta Selatan oleh Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejati Jatim dan Kejari Surabaya terkait status buron korupsi senilai Rp. 13 Milar.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Anton Delianto SH, MH menjelaskan, “Daniel Suryana ditangkap dirumahnya yakni dikawasan Ganda Ria, Jakarta Selatan, Kamis (14/11) malam sekitar pukul 23.35 Wib,” ucap Anton


Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemudian pihak kejaksaan Surabaya melakukan kasasi. Pada tingkat kasasi 2010 tersebut Makama Agung menjatuhkan bersalah kepada Daniel Suryana,


“Karena, tingkat kasasi dimenangkan oleh kejasaan Surabaya. Dia (Daniel) kabur, maka dilakukan pencarian hingga ditetapkan DPO kurang lebih sekitar delapan tahunan," jelanya Anton Delianto SH, MH Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya , Jum'at malam (15/11).


Saat ini, masih kata Anton, terpidana kasus korupsi di PT Iglas (Persero) tersebut telah ditangkap oleh Intel Kejakan Agung (Kejagung). Kemudian Kejari Surabaya melakukan koordibasi atas kenarannya.


“ Ternyata benar, sembari dari tim kami menerjunkan ke Jakarta untuk membawa Daniel Suryan yang lama menjadi buron dibawa menuju  Surabaya, menjalani proses administrasi di Kejari Surabaya,”


Usai menjalani pemeriksaan administrasi, nantinya Daniel akan langsung dijebloskan kedalam penjara untuk menjalani masa hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.


"Rencananya kami bawa ke Lapas Porong. Eksekusi ini atas putusan kasasi yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 250 juta, subsider  6 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 13,9 miliar lebih, subsider 2 tahun penjara," terang Fathur.


Untuk diketahui, Pada (15/7/2010) lalu Daniel divonis bebas oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nyoman Gede Wirya yang juga menjadi ketua majelis hakim perkara korupsi di PT Iglas (Persero).


Tak terima dengan putusan bebas tersebut, Kejari Surabaya mengajukan upaya hukum kasasi. Sebelumnya, Kejari Surabaya menuntut Danie dengan hukuman 13,5 tahun penjara.


Perkara korupsi itu terjadi saat Daniel masih menjabat sebagai direktur utama perusahaan milik negara itu pada 2006 lalu. Ketika itu Daniel menunjuk PT Indoglas sebagai agen pemasaran tunggal produk PT Iglas berupa botol gelas


Penunjukkan itu dituangkan dalam surat perjanjian No. P-0009/02/2006 antara Daniel dengan Direktur Utama PT Indoglas Sonny Turang di hadapan notaris. Dalam perjanjian tersebut PT Iglas menetapkan target capaian penjualan Rp 327 miliar dalam jangka waktu lima tahun.


Namun kerja sama itu dilakukan tanpa persetujuan Dewan Komisaris PT Iglas serta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Selain itu keputusan tersebut juga bertentangan dengan Keputusan Direksi PT Iglas No. 104/KTPS/DIR/10/2004 tanggal 21 Oktober 2004 tentang pengadaan barang dan jasa perusahaan yang beralamat di Jalan Ngagel Surabaya itu.


Dalam pelaksanannya, pemasaran PT Indoglas tidak mencapai target seperti yang diperjanjikan karena hanya terealisasi sebesar Rp 27,20 miliar. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, akibat penunjukkan PT Indoglas sebagai agen pemasaran tunggal, PT Iglas mengalami kerugian sebesar Rp 25.534.617.822.@_Oirul

70 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page