top of page

Dari SFTM PPATK Temukan Aliran Judi Online hingga Rp 155 Triliun, Mengalir ke Pelajar Sampai Polisi

Natsir menjelaskan angka Rp 155 triliun itu adalah akumulasi dari 121 transaksi yang ditemukan PPATK. Sementara itu, jumlah analisis yang dilaporkan pada penyidik mencapai 129 analisis. 
Natsir menjelaskan angka Rp 155 triliun itu adalah akumulasi dari 121 transaksi yang ditemukan PPATK. Sementara itu, jumlah analisis yang dilaporkan pada penyidik mencapai 129 analisis. 

KOORDINATBERITA.COM, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan aliran dana yang berkaitan dengan judi online senilai Rp 155 triliun. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan hasil analisis tersebut telah disampaikan pada penyidik.


"Yang bisa disampaikan, ada aliran ke pelajar, mahasiswa, oknum polisi. Tergambar dari transaksi yang ada," ujar Natsir saat dihubungi pada Rabu, 14 September 2022. 


Natsir menjelaskan angka Rp 155 triliun itu adalah akumulasi dari 121 transaksi yang ditemukan PPATK. Sementara itu, jumlah analisis yang dilaporkan pada penyidik mencapai 129 analisis. 


Adapun modus yang PPATK temukan berupa penawaran-penawaran dari platform judi online, seperti togel. Saat ini, kata Natsir, ada banyak platform judi di Indonesia dan di antaranya dipromosikan lewat media sosial.


Soal rincian jumlah dana yang masuk ke kantong-kantong tertentu, termasuk yang mengalir ke rekening polisi, Natsir menyatakan, masih perlu menunggu informasi lebih jauh dari penyidik.  


Dengan sistem follow the money, PPATK akan menelusuri aliran dana itu ke pihak mana saja dan melaporkan hasil analisa tersebut kepada penyidik. "Nanti penyidik yang mencari alat buktinya," ucapnya. 


Sebelumnya, PPATK telah mendeteksi adanya aliran uang yang terindikasi dana judi online ke berbagai Asia Tenggara, seperti Filipina, Thailand, dan Kamboja. PPATK mengungkapkan bahwa pelaku-pelaku judi online sangat piawai untuk menghilangkan jejak penggunaan teknologi untuk menghindari pelacakaan tindak pidana pencucian uang. 


Selain itu dana judi online juga diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’. PPATK kini berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di sejumlah negara tersebut.


PPATK mencatat pelaku kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah, dan berganti rekening. Selain itu, ada juga pelaku yang menyatukan hasil judi onlinenya dengan bisnis yang sah.


Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi online.


Ia juga meminta agar masyarakat mau bekerja sama melaporkankan apabila menemukan informasi penting terkait dengan judi online. Pelaporan ke PPATK bisa dilakukan melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang.@_**

7 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page