top of page

Dewan Masjid Indoneaia Terbitkan Edaran Jelang Ramadan: Atur Pemakaian Toa Masjid hingga soal Sahur


Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai arahan untuk kegiatan ibadah Ramadan 1443 Hijriah. SE itu berisi empat poin aturan.
Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai arahan untuk kegiatan ibadah Ramadan 1443 Hijriah. SE itu berisi empat poin aturan.

KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai arahan untuk kegiatan ibadah Ramadan 1443 Hijriah. SE itu berisi empat poin aturan.


Pertama, agar masjid/musala dimakmurkan untuk ibadah bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan.


"Memakai masker, membawa alat ibadah sendiri, berwudhu dari rumah dan memelihara kebersihan lingkungan masjid/musala sebaik-baiknya yang menjamin terjaganya kesehatan seluruh jemaah," bunyi SE tertanggal 11 Maret 2022 yang diteken oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla.


Kedua, agar seluruh jajaran pimpinan DMI di seluruh tingkatan organisasi otonom (Ortom), badan otonom (Batom), DKM dan Takmir masjid/musala mengutamakan kekhusyukan dan kesyahduan bulan suci Ramadan dengan:


a. Menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan, iqamah, dan tartil Quran yang diatur durasinya antara 5-10 menit sebelum tanda waktu salat tiba.


b. Tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melakukan dzikir/doa para imam salat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya. Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja.


c. Menjauhkan pengeras suara masjid/musala dari anak-anak dan suara-suara gaduh.


d. Semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam.


e. Kegiatan tadarus atau tilawatil Quran dengan menggunakan pengeras suara hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih/lancar dan memiliki kemampuan qiraatil Quran yang bagus dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat.


f. Takbiran dalam rangka menghidupkan malam Hari Raya Idul Fitri hendaknya dilakukan serentak oleh DKM/takmir masjid/musala dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat (pukul 22.00) dan setelah itu dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam.


Ketiga, sahur on the street, kegiatan buka bersama, takjil di masjid/mushala, takbiran keliling di malam Idul Fitri, dan pelaksanaan shalat Id diimbau untuk dilaksanakan dengan perencanaan sebaik-baiknya, tertib, disiplin/ketat menerapkan protokol kesehatan dan agar tidak menyalakan petasan/mercon selama bulan suci Ramadhan.


Keempat, pembagian zakat fitrah, zakat mal, Infaq, sedekah, dan bantuan sosial agar dilaksanakan dengan cara menyerahkan langsung ke rumah-rumah fakir miskin, yatim piatu, dan para dhuafa lainnya oleh para petugas DKM/takmir setempat.@_**

50 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page