KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA
“JPU M Fadhil Siap Buktikan Dalil-Dalil Surat dakwaannya, Termasuk Fee yang Diterima Terdakwa ”
Koordinatberita.com | SURABAYA~ Terdakwa Binti Rochma Sudiman dari politisi partai Golkar yang didampingi oleh Sudiman Sidabuke selalu penasehat hukumnya, membantah klienya telah menerima fee sebesar setengah miliar lebih atas 28 proposal jasmas yang diajukan oleh para konstituennya dengan cara ditampung melalui Agus Setiawan Jong (dalam berkas penuntutan terpisah).
"Binti Rochma tidak menerima satu rupiah pun, tapi dia (JPU) beranggapan ada kerjasama dengan saudara Agus Setiawan Jong. Nah, menurut BPK ada kerugian yang sekian itu tadi dan itu akan kita buktikan. Tapi saya ingin menyampaikan ibu itu sama sekali tidak menerima uang apapun," kata Sudirman, usai persidangan pembacaan surat dakwaan oleh JPU M Fadhil di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/11).
Menurut Sudiman, Tidak semua proposal yang diajukan kliennya disetujui oleh Pemkot Surabaya.
"Proposal proposal dari konstituennya masuk melalui dia lalu kemudian sampai kepada dewan. Nah dewan yang melakukan evaluasi, tidak seluruh proposal yang masuk ke Pemkot di acc. Tapi ada juga yang dikembalikan," terangnya.
Dari pengajuan proposal tersebut, masih kata Sudiman, telah di evaluasi oleh Pemkot Surabaya, termasuk pencairan uang dan evaluasi atas kualitas barang yang diajukan dalam proposal jasmas tersebut.
"Dalam penegakan hukum ini adalah materiilnya dan itu pokok perkara yang akan kita kupas dan akan kita buktikan," lanjutnya.
Saat ditanya mengapa tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU, Sudiman mengaku lebih memilih fighter di pembuktian pokok perkaranya.
"Saya tidak sabar saja , tidak eksepsi langsung aja ke pokok perkara, karena nanti akan ketahuan gitu lho," pungkas Sudirman.
Terpisah, JPU M Fadhil mengaku siap membuktikan dalil dalil surat dakwaannya, termasuk soal fee yang diterima oleh terdakwa Binti Rochma.
"Kerugian keuangan negara itu ditimbulkan dari kerjasama dari Binti Rochma dengan Agus Setiawan Jong. Nanti akan kita buktikan dipersidangan," ucapnya.
Untuk diketahui, Hari Ini JPU M Fadhil mendakwa Binti Rochma dengan pasal berlapis yang tertuang dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) ke-1, jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaannya, Politisi asal Partai Golkar yang menjabat sebagai Anggota DPRD Surabaya Periode 2014-2019 ini dianggap telah melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan dana hibah Pemerintah Kota Surabaya APBD 2016, perbuatan tersebut dilakukan baik sendiri-sendiri dan atau bersama sama Agus Setiawan Jong (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah).
Dalam pelaksanaan kegiatan program Jasmas tersebut, terdakwa Binti Rochma telah bekerjasama dengan Agus Setiawan Jong untuk membuat proyek pengadaan barang-barang.
Dalam kerjasama tersebut, Agus Setiawan Jong telah menyiapkan proposal yang siap disebarkan ke RT dan RW didaerah pemilihan (dapil) terdakwa Binti Rochma.
Dari proposal tersebut, Agus Setiawan Jong menawarkan pembagian keuntungan kepada terdakwa Binti Rochma sebesar 10 hingga 15 persen dari hasil pelaksanaan kegiatan dana hibah serta membantu pemilihan anggota DPRD Surabaya tahun 2019-2024.
Dalam kasus ini, Perbuatan terdakwa Binti Rochma dianggap dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 576.648.576,89.@_Oirul
Comments