top of page

Disebut Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng, Reinhard Olivier Pejabat Pemkot Surabaya Akui Tidak Tauh

  • 22 Okt 2019
  • 2 menit membaca

Koordinatberita.com | SURABAYA~ Reinhard Olivier Kepala Bidang Pemetaan dan Tata Ruang Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya, sangat terkejut saat namanya disebut sebagai tersangka dalam kasus amblesnya jalan Gubeng. Hal itu diucapkan Jansen Sialoho selaku ketua tim penasehat hukum tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) saat dipersidangan.


Reinhard Olivier dipersidangan dihadirkan JPU untuk bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus amblesnya Jalan Gubeng pada 18 Desember 2018 silam.


Saat bersaksi, Reinhard terkejut ketika Jansen Sialoho sebagai tim penasehat hukum tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) bertanya tentang status dirinya dalam kasus ini.


"Saudara tersangka ya, saya menemukan dalam berkas penyitaan barang bukti kalau status saudara tersangka," kata Jansen Sialoho tanyaknya pada Reihard Olivier saat bersaksi di ruang sidang cakra, Senin (21/10).


"Saya tidak tauh saya hanya sebagai saksi," sahut Reinhard.


Tak lama kemudian, baik jaksa penuntut umum maupun majelis hakim langsung melakukan kroscek pada berkas yang diungkap oleh Jansen Sialoho. Selanjutnya, Ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono meminta agar Reinhard untuk melakukan klarifikasi ke penyidik Polda Jatim.


"Silahkan saudara untuk klarifikasi ke penyidik," ujar hakim R Anton yang disambut kata siap dari Reinhard.


Usai persidangan, saat Koordinatberita.com menemui Reihard Olivier Kepala Bidang Pemetaan dan Tata Ruang Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya untuk mengkonfirmasi keterkaitan penyidikan Polda Jatim telah menetapkan pihaknya (Reihard Olivier, Red) sebagai tersangka.


“Saya pun tidak tahu kalau ditetapkan sebagai tersangka. Jujur, kaget dan baru tauh dipersidangan ini, kalau saya sebagai tersangka,”katanya.


Karena disebut sebagai tersangka, Dia siang ini segera melakukan cross chek ke Polda Jatim. “ Secepat mungkin akan kami ke Polda Jatim untuk mempertanyakan kebenara hal itu, benar atau tidak,” jelasnya dengan nada terkejut.


Nada yang sama sepert yang ucapkan JPU Rachmat Hari Basuki mengaku tidak tauh dengan status Reinhard. Ia pun meminta awak media untuk bertanya ke Polda Jatim.


"Dalam BAP memang saksi, Untuk keterangan tersangka yang ada dalam berkas penyitaan barang bukti silahkan tanyakan ke penyidik saja," katanya.


Untuk diketahui, hari ini Reihard Olivier dihadirkan sebagai saksi terkait perijinan pada proyek pengembangan pembangunan Rumah Sakit (RS) Siloam yang menyebabkan jalan gubeng menjadi ambles.


Selain Reihard, Dalam sidang keempat amblesnya jalan gubeng ini juga menghadirkan saksi pelapor yakni Sodeli. Ia merupakan pegawai di Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) dengan jabatan Kepala Bidang Reservasi Jalan.


Mereka bersaksi untuk 6 terdakwa, tiga diantaranya dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) yakni Budi Susilo, Rendro Widoyoko, Aris Priyanto. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari PT Saputra Karya, yaitu Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan  Aditya Kurniawan Eko Yuwono.


Para terdakwa ini didakwa dengan Pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, mereka dianggap melanggar Pasal 192 ayat  (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Sedangkan dalam dakwaan kedua, para terdakwa tersebut disangkakan melanggar 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.@_Oirul

 
 
 

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page