top of page

DPO Bebas Berkeliaran, 2 Terdakwa Narkotika Diputus 5 Tahun & Didenda Bayar Rp. 800 Juta


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Dua terdakwa yakni terdakwa 1, Mochammad Aldi Setiawan Bin Hariono dan Mochammad Irvani Bin Muchlis, terbukti memiliki Narkotika jenis sabu seberat netto 0,64 garam dan masing terdakwa divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selama 5 tahun Penjara.


Namun anehnya pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Rudi alias UD dibiarkan menghirup udara bebas oleh pihak terkait dalam hal ini, diduga penegak hukum tidak melakukan penangkapan atau penyelidikan terhadap DPO itu.

Sidang lanjutan yang digelar diruang Candra PN Surabaya yakni dengan agenda vonis terhadap dua terdakwa.


Melalui Majelis hakim saat membacakan surat amar putusan, bahwa kedua terbukti telah Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

" Mereka terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta ijin dari pemerintah dalam hal membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu," ucap hakim.

Lanjut hakim dalam amar putusannya," Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 6670 / NNF / 2020 yang ditanda tangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, Dra. FITRYANA HAWA dan saksi TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 13409/ 2020 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,045 gram tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas hakim.

Untuk diketauhi Mochammad Aldi Setiawan Bin Hariono mendapat telpon dari temannya bernama Kadar untuk memesan Narkotika jenis sabu dan dengan kesepakatan sdr Kadar dengan harga yang telah ditentukan sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pembayaran diawal secara tunai selanjutnya terdakwa memasukkan uang tersebut melalui ATM setor tunai ke rekening BCA atas nama terdakwa Mochammad Aldi Setiawan Bin Hariono.

Kemudian terdakwa I. Mochammad Aldi Setiawan Bin Hariono menghubungi via telpon sdr. Rudi Alias UD (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu lalu sdr. Rudi Alias. UD menyuruh terdakwa I. Mochammad Aldi Setiawan Bin Hariono untuk mentranfer uang tersebut ke nomor rekening BCA An Dani Setiawan. Bahwa setelah uang di transfer ke nomor rekening BCA An Dani Setiawan kemudian terdakwa I dihubungi kembali oleh Rudi Alias UD dan memberitahukan jika telah ditranfer dan sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa mendapat telfon dari Rudi Alias UD untuk mengambil narkotika jenis sabu yang diranjau di tempat rokok gudang garam yang diletakkan di pinggir Jalan setelah halte Makam Ngagel Surabaya, selanjutnya terdakwa I mengambil bungkusan Narkotika jenis sabu sabu tersebut dan setelah itu dibawa pulang kerumahnya di Jl. Upajiwa 3/4 RT 01 RW 02 Ngagel Wonokromo Surabaya dan sesampai dirumah terdakwa memanggil terdakwa II. Mochammad Irvani Bin Muchlis mengajak untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu secara bersama sama dengan mengambil narkotika jenis sabu yang didapatkan tersebut (nyubit) dan menyisahkan untuk pesanan temannya bernama Kadar.


Dalam pertimbangan Majelis Hakim Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan kedua terdakwa berlaku Sopan dipersidangan oleh karena itu melalui majelis hakim PN Surabaya menghukum kepada masing-masing 5 tahun penjara dan denda

Terkait putusan tersebut kedua terdakwa dan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Anggraini, SH Pikir-pikir untuk melakukan hukum atau banding.@_Oirul


20 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page