top of page

DPRD Surabaya Bahas Raperda Pengelolaan Rusun Komersial Surabaya Atur Soal Pembekuan P3SRS


Raperda ini untuk melindungi masyarakat dari pengembang yang nakal, di mana mengulur pertelaan dan pemecahan sertifikat supaya masih bisa diagunkan dan dicatat sebagai aset developer. Intinya masyarakat tidak boleh dirugikan,” ujar Josiah Michael.(Foto:Ist)
Raperda ini untuk melindungi masyarakat dari pengembang yang nakal, di mana mengulur pertelaan dan pemecahan sertifikat supaya masih bisa diagunkan dan dicatat sebagai aset developer. Intinya masyarakat tidak boleh dirugikan,” ujar Josiah Michael.(Foto:Ist)
Koordinatberita.com| SURABAYA- Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial yang kini masuk pembahasan akhir di DPRD Kota Surabaya, salah satunya mengatur pembekuan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

”Raperda sudah hampir rampung. Kami optimistis minggu ini pembahasan raperda tersebut selesai,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya Josiah Michael. Senin (22/11).


Menurut dia, banyak poin penting dalam rumusan Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial tersebut. Di antaranya, P3SRS yang murni dari warga dan dalam pengelolaan wajib terbuka, transparan, dan dilaporkan secara rutin setiap bulan kepada seluruh penghuni serta ditempelkan di tempat umum bersama.


Melangsir Jawapos dari Antara di Surabaya,

Dia menjelaskan, dalam raperda tersebut juga ada sanksi bagi P3RS yang nakal. Yakni berupa pembekuan P3SRS dan dibentuk ulang di bawah pengawasan dinas terkait.


Sedangkan terkait batasan kewenangan pengembang (developer) maupun pengelola apartemen, lanjut dia, pemilihan pengurus P3SRS berdasar satu orang satu suara (one man one vote). Adapun yang menjadi dasar adalah KTP warga yang bertempat tinggal di sana untuk unit tempat tinggal dan izin usaha untuk unit usaha.


Sementara itu, mengenai listrik dan air dikelola PLN dan PDAM. Sedangkan PBB tidak boleh dibebankan kepada pembeli apartemen atau unit usaha sebelum dilakukan serah terima sertifikat hak milik atas satuan rumah susun atau SHMSRS.


”Ini untuk melindungi masyarakat dari pengembang yang nakal, di mana mengulur pertelaan dan pemecahan sertifikat supaya masih bisa diagunkan dan dicatat sebagai aset developer. Intinya masyarakat tidak boleh dirugikan,” ujar Josiah Michael.


Dia berharap raperda bisa melindungi masyarakat dari kecurangan-kecurangan yang kerap dilakukan pengembang nakal. ”Dalam raperda itu akan diatur juga bahwa P3SRS akan di bawah pengawasan dan pembinaan Dinas Cipta Karya Surabaya, sehingga tidak seperti sekarang yang terlunta-lunta tanpa kejelasan,” terang Josiah Michael.


74 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page