top of page

Dua WNA Malaysia, Diduga Pengelola Judi Ketangkasan dan Terancam Dideportasi


Koordinatberita.com | SURABAYA~ Perjudian ketangkasan di beberapa tempat yakni di Club Zone Jalan Menganti Wiyung No 154 dan Galaxy Zone di Jalan Bratang Binangun No 30, Surabaya ala kasino Macau China ini, disinyalir sebagai pengelola perjudian dua (2) Warga Malaysia Wei Kuang (32). dan Mak Chee Ho (31)


Hal itu terbongkar saat penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 81 orang yang terlibat perjudian itu, termasuk Dua orang WNA Asal Malaysia, Wei Kuang (32), dan Mak Chee Ho (31).


Dan kini ke dua orang tersebut yang diduga sebagai pengelola perjudian itu, terancam dideportasi (dikembalikan ke negara asal) oleh Imigrasi setelah terlibat kasus perjudian disebuah club di Surabaya yang diungkap Polda Jatim pada Kamis malam (21/11).


Di katakan, Kepala Sesi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Tanjung Perak, Washington Saut Dompak kepada Koordinatberita.com pada Senin siang (25/11). Terlibi dulu para WNA yang terkena tindak pidana umum seperti pada kejadian tersebut diwajibkan mengikuti proses hukum terlebih dahulu.


"Jadi silahkan di selesaikan terlebih dahulu oleh penyidik umum yang berwenang, setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan menjalani masa hukuman baru orang asing tersebut diserahkan kepada imigrasi untuk di pulangkan,” terangnya, Senin (25/11).


Saat ditanya mengenai boleh tidaknya WNA terbut masuk ke Indonesia lagi setelah tersandung hukum, pihaknya mengatakan boleh, asalkan telah menjalani masa penangkalan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian.


"Masih boleh, untuk masuk kembali ke Indonesia. Setelah masa penangkalannya selesai, tanpa ada syarat lain,” jelasnya.


Washington menambahkan, setidaknya selama tahun 2019 ini ada 55 orang WNA yang dipulangkan ke negara asalnya dengan berbagai kasus.


"Kebanyakan adalah warga asal Tiongkok, Malaysia, Singapura, dan Taiwan," pungkasnya.


Untuk diketahui, Wei Kuang dan Mak Chee Ho ikut terjaring saat Polda Jatim melakukan pengerebekan di Club Zone Jalan Menganti Wiyung No 154 dan Galaxy Zone di Jalan Bratang Binangun No 30, Surabaya.


We Kuang masuk ke Indonesia dengan menggunakan nomor paspor A51195195, Sedangkan Mak Chee Hoo menggunakan paspor nomor A36051883. Keduanya diduga menjadi pengelola judi di kedua club tersebut.


Selain dua WNA asal Malaysia, Polisi juga menangkap 81 orang lainnya yang ikut melakukan perjudian di Club Zone dan Galaxy Zone


Dalam menjalankan bisnis judinya, dua club tersebut menggunakan modus arena ketangkasan dan disulap menjadi arena perjudian sejak dua bulan ini.


Perjudian di dua club tersebut menggunakan sarana mesin. Mesin tersebut baru bisa dioperasikan saat si pemain dengan memanfaatkan koin dan kartu khusus yang dibeli dari kasir.


Hingga saat ini, Polisi masih mendalami jumlah omzet yang didapat pengelola dua club tersebut.


"Dari TKP kami mengamankan sejumlah uang Rp 22 juta. Sedangkan omzet perbulan masih akan kami dalami," pungkas Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana, Jum'at (22/11) lalu.@_Oirul

22 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page