top of page

Gegara Iseng Judi Online Jenis Slot, Vanisha Bebby Sitter Jadi Pesakitan di PN Surabaya


Vanisha mengaku keisengan bermain judi online semata-mata hanya untuk hiburan. Saat itu ia berharap peruntungan, meski caranya salah.
Vanisha mengaku keisengan bermain judi online semata-mata hanya untuk hiburan. Saat itu ia berharap peruntungan, meski caranya salah.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Gara - gara iseng main judi online jenis slot, kini Vanisha Dwi Anjani, babby sitter di Surabaya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dijebloskan ke penjara karena keisengannya bermain judi online.


Vanisha ditangkap polisi pada Senin (28/3) pada pukul 09.00 WIB di rumahnya kawasan Rungkut Asri Barat. Saat itu ia tengah bermain judi online. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat dan patroli siber polisi.


Selain mengamankan Vanisha, polisi juga menyita sejumlah bukti smartphone yang di dalamnya terdapat permainan judi slot online. Dalam persidangan, ia mengaku menyesali perbuatannya itu. Sebab, selain sering kalah, ia kini harus meringkuk di tahanan. Pengakuan ini, ia sampaikan saat ditanya oleh majelis hakim Taufik.


"Kamu menang apa kalah?," tanya Taufik saat bertanya ke terdakwa Vanisha melalui sidang telekonferensi di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (23/6/2022).


"Kebanyakan kalahnya, Pak," jawab Vanisha, lalu tersenyum.


Vanisha mengaku keisengan bermain judi online semata-mata hanya untuk hiburan. Saat itu ia berharap peruntungan, meski caranya salah.


"Buat hiburan aja pak. Kayak untung-untungan gitu, tidak ada izin," tutur Vanisha.


Vanisha menuturkan memainkan judi slot online dengan cara mengaktifkan smartphone. Selanjutnya, terdakwa deposit uang taruhan Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 ke rekening bandar atas nama Ami.


Lalu, terdakwa mengakses judi online di situs www.1XBet.com. selanjutnya, ia memasukkan username vanisha beserta passwordnya. Setelah itu, terdakwa memilih permainan jenis slot dengan cara menekan tombol play.


Atas perbuatannya, Vanisha didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari Pasal 303 ke-2 KUH tentang Perjudian. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 25 juta.@_Oirul

71 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page