top of page

Hakim Beri Vonis Berbeda Kepada Enam Terdakwa Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang Madura


Koordinatberita.com | SURABAYA~ Terkait perkara pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura dengan enam terdakwa yakni Syekh Hasan Ahmad alias Habib Hasan, Ali, Abdul Muqtadir, Buhori alias Tebur, Abdul Rochim, dan Satiri, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan (PN) Surabaya memberikan hukuman vonis berbeda, Rabu (11/12).


Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan yang ada di ruang Cakra, ketua majelis hakim Rochmad SH, dalam membacakan amar putusan didepan keenam terdakwa yang hadir dengan didampingi oleh tim penasehat hukumnya (PH) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnaen dari Kejaksaan Negeri Sampang.


Terkait amar putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa para terdakwa sah dan terbukti melanggar pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, sedangkan untuk pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan para tidak terbukti melakukan.


“Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 200 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syekh Hasan Ahmad alias Habib Hasan selama empat tahun penjara, dan terdakwa Ali, Abdul Muqtadir, Buhori alias Tebur, Abdul Rochim, dan Satiri, dengan pidana penjara masing masing selama tiga tahun penjara,”ucap hakim Rochmad.


Rochnad menambahkan hal yang memberatkan terdakwa Syekh Hasan Ahmad alias Habib Hasan merupakan tokoh masyarakat. Dan, akibat perbuatan keenam terdakwa, Polsek Tambelangan mengalami rusak berat. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan bersikap sopan selama jalannya persidangan.


” Kalian diberikan kesempatan selama tujuh hari apakah akan menerima ataukah mengajukan banding. Silahkan berkonsultasi dahulu sama PH nya,”katanya


Terpisah, Dimas Aulia Rahman, perwakilan PH para terdakwa menyatakan bahwa tim mereka cukup puas dengan keputusan Majelis Hakim.Tapi, keputusan untuk menerima putusan tersebut dirinya menyerahkan kepada kliennya “Kami cukup puas, akan tetapi apakah klien kami menerima atau banding atas putusan majelis hakim, sebagai kuasa hukum kami serahkan kepada klien kami. Untuk itu kmi pikir pikir dulu,”jelas Dimas.


Namun, untuk vonis yang lebih berat diberikan Syekh Hasan Ahmad alias Habib Hasan, dirinya bersama tim penasihat hukum mempertanyakan bagaimana seseorang bisa di anggap sebagai tokoh masyarakat.


“Dari fakta persidangan dan saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang menerangkan bahwa terdakwa Hasan adalah seorang tokoh,”imbuh Dimas pula.


Menurut Dimas, dari para saksi yang dihadirkan tidak ada yang melihat keenam terdakwa melakukan pembakaran. Karena pada saat terjadinya pembakaran, situasi dalam keadaan chaos. “Pada saat itu keenam terdakwa pulang dari pengajian, melihat ada kerumunan mereka berhenti, dan tidak ada satupun saksi yang melihat dari keenam terdakwa yang melakukan pembakaran,”tandasnya.@_Oirul

21 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page