top of page

Hakim Hukum Gus Nur Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Berita Bohong soal Ijazah Jokowi


Hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.
Hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.

KOORDINATBERITA.COM| Network - Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis 6 tahun penjara. Majelis hakim meyakini Gus Nur terbukti bersalah menyiarkan berita bohong soal ijazah Presiden Jokowi sehingga menimbulkan keonaran.


Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023). Sidang dipimpin majelis hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.


"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," kata ketua majelis hakim Moch Yuli Hadi, saat membacakan putusan.


Hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.


Dalam kasus ini, disita sejumlah barang bukti seperti 1 flash disk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand mic, dan lainnya.


Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Gus Nur 10 tahun penjara.


Tuntutan JPU


Selain Gus Nur, Bambang Tri Mulyono juga diagendakan menjalani sidang putusan hari ini. Kasus ini tak lepas dari video podcast keduanya yang membahas soal dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan mereka melakukan mubahalah di channel YouTube Gus Nur13Official.


JPU kasus tersebut, Apriyanto Kurniawan, mengatakan pihaknya memberikan pasal yang sama terhadap kedua terdakwa, yakni Pasal 14 ayat 1 UURI Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena kedua terdakwa melakukan secara bersama-sama.


"Pembuktian di Pasal 14 ayat 1, kami menuntut maksimal 10 tahun. Karena menurut kami kedua terdakwa residivis berulang kali, berbelit-belit, mereka tidak menyesali perbuatannya. Alasan meringankan tidak ada. Karena dari dulu konten podcast-nya kedua orang ini tetap kebencian kepada presiden Jokowi, kalau dia mengatakan menyerang semua dan segala macam, tidak sih coba cermati di kontennya, pasti menyerang rezim Jokowi," kata Apriyanto saat ditemui di PN Solo, Selasa (21/3).@_Red

6 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page