top of page

Hakim Tak Tahan Terdakwa Venansius dalam Kasus Tipu Gelap Senilai Miliaran Rupiah


Koordinatberita.com| SURABAYA – Perkara tupu gelap senilai Milaran rupiah dengan terdakwaVenansius Niek Widodo, tidak dilakukan penahanan oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Bakan, terdakwa bebas ongkang-ongkang kaki.


Sidang Venansius Niek Widodo, terdakwa tipu gelap sebasar Miliaran rupiah digelar dipengadilan negeri (PN) Surabaya dengan agenda saksi.

Saksi Rudy mengatakan pada saat itu dirinya bertemu di Ciputra, pertemuan itu membahas tambang Nikel. “Saya tertarik dengan janji keuntungan 10 persen, sehingga saya menyerahkan dana sebesar 70 miliar,” katanya.


Rudi menambahkan jangankan keuntungan 10 persen yang ia janjinkan. “Modal saya pun sebesar 70 milar tidak dikembalikan,” ucapnya, dihadapan Majelis Hakim.


Ada lima perkara tipu gelap yang dilakukan oleh terdakwa, meski demikian terdakwa tidak dilakukan penahanan. Diantaranya nomer Perkara 3546/Pid.B/2018/PN Sby divonis 5 bulan penjara oleh Hakim pada saat itu Hakim Ketua Maxi Sigarlaki.


Perkara nomer 1075/pdt.G/2019/ PN Sby

Perkara nomer 1142/pdt.G/2019/PN Sby

Perkara nomer 2482/pid B/2020/ Pn Sby Pelapor atas nama Tjen Dedi Winata Chandra kerugian 42,8 miliar dan Arif Soehasa kerugian sebanyak 27 miliar.


Perkara nomer 20/pid B/2021/ PN Sby korban atas nama Suwondo kerugian sebesar 78 miliar. Kendati ada banyak korban terdakwa Venansius leluasa berkeliaran.Ditemui Kepada media Venansius mengatakan, dirinya pasrah.


Saya ini tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan terhadap saya. “Kalaupun saya tidak dilakukan penahanan saya juga tidak mengerti, kalau saya ditahanpun saya juga tidak mengerti, saya ini susah mas,” katanya.

Venan juga menjelaskan, saya berusaha sabar dalam masalah ini.


Kenapa anda tidak pernah dilakukan penahanan, padahal ada ratusan miliar kerugian pelapor? karena saya tidak pernah merasa bersalah. “Saya yang pegang kunci, Kunci saya yang pegang,” jawabnya.

Kunci apa Pak, “Sudahlah” katanya, pada Kamis (2/9/2021).


Terpisah Humas PN Surabaya Martin Ginting, mengatakan penangguhan penahanan terhadap Venansius. “Lantaran terdakwa hanya korban dari perbuatan orang lain,” pungkasnya.@_**

10 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page