top of page

Hilangkan Nyawa Orang dengan Sofgun, Septian Adiyanto Terancam Hukuman Berat


"Mencoba untuk melakukan kejahatan dipidana jika niat untuk itu telah nyata dan adanya permulaaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri,dengan sengaja merampas nyawa orang lain," ungkapnya saksi kepolisan kutip dakwaan JPU.
"Mencoba untuk melakukan kejahatan dipidana jika niat untuk itu telah nyata dan adanya permulaaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri,dengan sengaja merampas nyawa orang lain," ungkapnya saksi kepolisan kutip dakwaan JPU.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Sidang lanjutan terkait menghilangkan nyawa sesorang dengan menggunakan senjata api jenis softgun, kedua terdakwa Septian Adyanto dan Abdur Rohman Bin Suliman terancam hukuman berat, lantaran perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP


Diketauhi ketua Majelis Hakim Suparno yang memimpin persidangan di rurang Candara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembuktian keterangan saksi dari Kepolisian.


Keterangan saksi kepolisian dari Polsek Bubutan menjelaskan dalam hadapan Majelis Hakim, terdakwa Septian Adiyanto Bin Samhaji pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekira jam 01.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2021 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021 bertempat di depan Café Luxor Jl Pahlawan Surabaya Surabaya.


"Mencoba untuk melakukan kejahatan dipidana jika niat untuk itu telah nyata dan adanya permulaaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri,dengan sengaja merampas nyawa orang lain," ungkapnya saksi kepolisan kutip dakwaan JPU.


Lanjut Saksi Kepolisan ," Hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekira jam 01.30 wib terdakwa bersama-sama dengan Saksi Abdur Rahman (penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi Izar Rofiqi dan 2(dua) orang teman terdakwa datang ke Café Luxor Jl Pahlawan Surabaya, selanjutnya terdakwa dan Saksi Abdur Rahman, serta 2(dua) orang teman terdakwa masuk ke dalam Café sedangkan Saksi Izar Rofiqi menunggu di dalam mobil, ketika berada di dalam café terdakwa sempat bertengkar dengan Saksi Abdur Rahman sehingga menyebabkan keributan di dalam café, melihat hal tersebut kemudian Saksi Khoiron Anshari dan Saksi Unis Prastiyo yang merupakan security café menghubungi Polsek Bubutan untuk membantu mengamankan café Luxor, selanjutnya datanglah anggota kepolisian yaitu Saksi Hanano dan Saksi Gogot ke Café Luxor untuk mengamankan café Luxor," ucapnya.


Sepertia dalam dakwaan melanjukan, "kemudian security café Luxor bersama dengan anggota kepolisian Polsek Bubutan meminta terdakwa berserta tiga orang temannya untuk keluar dari Café Luxor, selanjutnya terdakwa bersama dengan Saksi Abdur Rahman serta 2(dua) orang teman terdakwa keluar dari Café dan masuk ke dalam 1(satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nopol M 1801 NF dan keluar dari parkiran café Luxor, namun ketika mobil sudah berada diluar Café, terdakwa merasa sakit hati karena diusir dari Café Luxor lalu memberhentikan mobil kemudian terdakwa dan Saksi Abdur Rahman turun dari mobil sambil terdakwa membawa 1(satu) senjata airsoft gun jenis Glock 19 cal 6mm warna hitam sedangkan Saksi Abdur Rahman membawa 1(satu) bilah pisau, selanjutnya terdakwa dan Saksi Abdur Rahman kembali masuk ke area parkir Café Luxor lalu terdakwa langsung menembak-nembakan senjata airsoftgun jenis Glock 19 cal 66 mm dengan arah mendatar dan dalam jarak sekitar kurang lebih 5 meter ke arah security café dan anggota Polsek Bubutan yang sedang berada disana sambil mengatakan“mengapa saya diusir, saya orang Madura, saya akan tutup tempat ini”,


sedangkan Saksi Abdur Rahman berada di sebelah terdakwa sambil membawa 1(satu) bilah pisau, yang mengakibatkan kekacauan dan ketakutan serta bahaya terhadap security Café Luxor dan anggota kepolisian serta orang-orang yang saat itu berada disana, selanjutnya terdakwa dan Saksi Abdur Rahman berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian Polsek Bubutan kemudian terdakwa dan Saksi Abdur Rahman beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Bubutan.


Usai sidang, Hisyam F. Ulum, S.H tim Penasehat Hukum dari terdakawa, saat dikonfirmasi Koordinatberita.com mengtakan," memang benar dalam pengakuan kedua terdakwa mengeluarkan senjata, untuk Septian mengeluarkan senjata api jenis airsoft gun dan terdakwa Abdur mengeluarkan sejata tajam," jelas Hisyam.


Karena terpengaruh alkohol atau minuman keras, senjata yang dibawanya membuat nyawa seseorang hilang.


"Sebenarnya senjata itu dikeluarkan hanya untuk menganca, maksunya hanya menakut - nakuti Scuriti." Tegasnya.


Akibat perbuatan terdakwa menembak-nembakan senjata airsoftgun jenis Glock 19 cal 66 mm dengan arah mendatar dan dalam jarak sekitar kurang lebih 5 meter berpotensi mengakibatkan luka pada tubuh seseorang, apabila mengenai mata seseorang dapat mengakibatkan kerusakan mata bahkan dapat mengakibatkan kematian, dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.@_Oirul

94 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page