top of page

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Insentif Pajak, Sekda Gresik Kembali Ajukan Praperadilan


Koordinatberita.com | GRESIK~ Seketaris Daerah (Sekda) Gresik Jawa Timur Andhy Hendro Wijaya, kembali mengajukan praperadilan atas ditetapkannya dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak daerah di Badan Pendapatan Penanaman Modal Keuangan dan Asat Daerah (BPPKAD) setempat.


Langkah pengajuan praperadilan kedua terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik ini, dilakukan setelah praperadilan pertama ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Rina Indrajanti, S.H. pada sidang putusan (11/11) lalu.


Pada pengajuan praperadilan kedua ini, ada yang berbeda dengan sebelumnya. Jika pada praperadilan pertama, Sekda Gresik mempercayai Hariyadi SH sebagai kuasa hukumnya. Namun kali ini, ia (Andhy Hendro Wijaya) memilih Syaiful Ma’arif SH sebagai kuasa hukum.


Terkait pengajuan praperadilan kedua yang diajukan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya, dibenarkan oleh Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutantyo.


"Benar, hari Kamis kemarin pendaftaran permohonan praperadilan atas nama Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya didaftarkan di PN Gresik dengan register No.04/Pidpra/2019/PNGSK," Jumat (22/11


"Permohonan praperadilan kedua ini, sama seperti praperadilan pertama. Yakni, untuk menguji surat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik, No. PRINT-02/M.527/Fd/10/2019, tertanggal 21 Oktober 2019," katanya.


Ditambahkan Herdiyanto, pada praperadilan kedua yang diajukan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya ini. Ketua PN Gresik, sudah menetapkan Hakim Fitra Dewi Nasution, S.H., M.H, sebagai Hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara tersebut.


"Hakim yang diberikan kepercayaan menyidangkan praperadilan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya, saat ini masih meneliti berkas permohonan. Sedangkan, untuk jadwal pelaksanaan sidang perdana akan segera ditentukan," pungkasnya.@_Oirul

8 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page