top of page

Jajaran Direksi PT. Jamkrida Sumsel, Diduga Melakukan Tindakan Korupsi


Koordinatberita.com| PALEMBANG~ Hasil investigasi Lembaga Watch Relation of Corrution (WRC) diduga jajaran direksi PT. Jamkrida Sumsel yang saat itu dibawah Kepemimpinan Dian Askin Hatta selaku Direktur Utama dan Lili Kartika selaku Direktur melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Ketua tim investigasinya Maspri , menuturkan bahwa PT Jamkrida Sumsel mulai dibentuk Pada Tahun 2012 dan pada tahun 2013 mulai operasional dan operasional secara resmi pada tahun 2014.


Baca juga:


Maspri memaparkan bahwa berdasarkan hasil investigasi lembaganya Akumulasi Kerugian PT Jamkrida Sumsel dari Tahun 2013 s/d 2014 mengalami kerugian sebesar Rp.2.520.681.689,66.


“ Pada Tahun 2013 s/d Tahun 2015 akumulasi kerugian sebesar (Rp.1.263.402.946,01) ditambah akumulasi Kerugian Tahun 2013 dan 2015 sebesar Rp.2.520.681.689 Total akumulasi kerugian sebesar Rp. 3.782.324.506, sehingga akumulasi kerugian yang terbentuk Tahun 2016 adalah sebesar Rp. 3.782.234.506,-“ tambahnya.


Selanjutnya Maspri menjelaskan bahwa pada Tahun 2016 PT. Jamkrida Sumsel mengalami Laba sebesar Rp. 587.065.370,00 Laba tersebut seharusnya menutupi akumulasi kerugian sebesar Rp. 3.782.324.506,- sehingga saldo Laba tersebut hanya mengalami kerugian sebesar Rp. (3.195.259.139).


Akumulasi kerugian sebesar Rp. 3.782.324.506 – laba tahun 2016 Rp. 587.065.367,00 = Rp. 3.195.259.139,- Namun Dirut PT. Jamkrida Sumsel Dian Askin Hatta selaku Direktur Utama dan sdri. Lili Kartika Sebagai Direktur tidak menutupi akumulasi kerugian Perusahaan PT. Jamkrida melainkan tetap membagikan Porsi Laba tersebut berupa Tantiem (bagi Hasil), Deviden, CSR dan Cadangan Umum. Berdasarkan Notisi dari Akuntan Publik sudah diberikan saran – saran namun tidak dipatuhi oleh Dirut dan Direktur PT.Jamkrida.


Pada Tahun 2017 PT. Jamkrida Sumsel memiliki Saldo Akumulasi kerugian sebesar Rp. 3.605.603.152,- mengalami penurunan yang sebelumnya sebesar Rp. 3.782.324.506,62,- dikarenakan adanya koreksi dari Akuntan Publik menjadi sebesar minus Rp.3.605.603.152.

Laba PT. Jamkrida Sumsel pada Tahun 2017 sebesar Rp. 3.674.109.968,- seharusnya laba tersebut harus menutupi akumulasi kerugian Tahun lalu (2017) sebesar Rp.68.506.816,- yaitu sebesar ( Laba Tahun 2017 Rp. 3.674.109.968 - akumulasi Kerugian Rp. 3.605.603.152 ).


Inilah Laba seharusnya dibagikan oleh Dian Askin Hatta selaku Direktur Utama dan sdri. Lili Kartika, Namun mereka tetap membagikan Laba tersebut tahun 2017 sebesar Rp, 3.674.109.968,- untuk Tantiem (Bagi Hasil), Deviden, CSR, dan Cadangan Umum.


Hal ini menurut maspri, jelas melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 2017 pada pasal 71 Ayat 3.


PT. Jamkrida Sumsel tidak menutupi akumulasi kerugian Tahun 2017 yaitu Rp. 3.605.603.155,- sehingga akumulasi kerugian tetap muncul kembali pada Tahun 2018.


Pada Tahun 2018 PT. Jamkrida Sumsel mengalami Laba sebesar Rp. 3.715.208.281, seharusnya laba tersebut harus menutupi akumulasi kerugian yang muncul di Neraca Tahun 2018 sebesar Rp. 3.605.603.152.


Laba Tahun 2018 tersebut yang berjumlah sebesar Rp. 3.715.208.281 lalu dikurangi pajak-pajak sebesar Rp. 423.290.355, sehingga laba bersihnya menjadi Rp. 3.291.957.926.


Seharusnya laba tersebut harus dialokasikan untuk menutupi akumulasi kerugian Tahun 2017 lali ( yang muncul kembali Tahun 2018) berjumlah sebesar Rp. 3.605.603.152, sehingga perhitungan laba Tahun 2018 sebesar Rp. 3.291.917.926 dikurangi akumulasi kerugian sebesar Rp. 3.605.603.152 yang menghasilkan saldo laba menjadi Rugi/Minus ( - Rp. 313.685.226 ).


Namun oleh Dian Askin Hatta selaku Direktur Utama dan sdri. Lili Kartika sebagai Direktur tidak menutupi akumulasi kerugian tersebut, dan tetap membagi kembali Tantiem (Bagi Hasil), Deviden, CSR dan Cadangan Umum, sedangkan menurut Undang-Undang no. 40 Tahun 2017 pasal 71 Ayat 3 “Pembagian Laba hanya boleh dilakukan apabaila Perseroan mempunyai Laba POSITIF”


Menurut Undang-Undang tersebut, Dirut PT. Jamkrida telah melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 2017 Pasal 71 Ayat 3 Tentang Perseroan Terbatas (PT) dimana Laba Bersih Perusahaan telah dalam kondisi Minus/Rugi ( - Rp. 313.685.226,-) Tindakan tersebut dilakukan walaupun telah ada Notisi dari Akuntan Publik, yaitu Sdr. Chaeroni dan Rekan.


“Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan mengharapkan agar kasus dugaan korupsi ini segera di lakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan pasti apa yang sebernarnya terjadi di tubuh PT Jamkrida Sumsel” Tandas Maspri .


Sementara itu salah seorang direksi PT Jamkrida Sumsel. Lili Kartika ketika awak media menghubugi melalui terlpon selulernya di nomor 082307568xxx, belum bisa memberikan keterangan dengan alasan sedang mengendarai kendaraan dan berjanji akan mengubungi awak media.


“ maaf ya pak saya sedang menyetir nanti saya hubungi satu jam lagi “ ujar lili dibalik telpon selulernya.

Namun hingga berita ini di turunkan yang bersangkutan belum menghubungi awak media kembali.@_Pri

209 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page