top of page

Jaksa KPK Tuntut Matheus Joko 8 tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19


Jaksa KPK menuntut Matheus Joko 8 tahun penjara dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 dan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. (Foto: Ist)
Jaksa KPK menuntut Matheus Joko 8 tahun penjara dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 dan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. (Foto: Ist)

Koordinatberita.com| JAKARTA- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut eks pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19. Selain itu, jaksa KPK menuntut Matheus Joko membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.


“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Matheus Joko Santoso dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa KPK, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021.


Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Matheus diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,56 miliar. Jika tidak diganti dalam sebulan maka harta bendanya disita dan jika tak cukup dipenjara selama setahun.


Jaksa menyatakan Matheus terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan bansos Covid-19 bersama dengan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan pejabat pembuat komitmen Adi Wahyono.


Jaksa mengatakan hal yang memberatkan perubatan Matheus dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Jaksa mengabulkan permohonan justice collaborator kepada Matheus. Pertimbangannya, Matheus bukan pelaku utama dan mendapatkan perintah dari Juliari untuk mengumpulkan duit fee bansos.


Matheus sejak tahap penyidikan di perkara bansos Covid-19 sampai pemeriksaan oleh KPK secara konsisten mengakui perbuatannya. Keterangan yang diberikannya dianggap signifikan mengungkap peran lebih besar, yaitu Juliari Batubara. Matheus juga sudah mengembalikan uang sebanyak Rp 176 juta.@_***

6 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page