top of page

Jaksa Lawan Vonis Ahmad Dhani, Pengacara : Masih Belum Puas Kah


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Indrawansyach, tim penahseat hukum Ahmad Dhani menyesalkan upaya banding yang dilakukan Kejati Jatim atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurutnya, vonis hakim tersebut tidak melebihi dari 2/3 tuntutan jaksa.


"Masih belum puas kah, vonis sudah 2/3 dari tuntutanya (jaksa), mau cari apa lagi,"kata Indrawansyach saat dikonfirmasi Kantor Berita Koordinatberita.com, Kamis (19/6).


Diungkapkan Indrawansyach, saat ini, Ia bersama timnya sedang merampungkan penyusunan memori banding. 


"Insyaallah dalam minggu ini sudah kelar dan segera kami kirim ke Pengadilan,"ungkapnya. 


Saat ditanya dalil apa yang disampaikan dalam memori bandingnya, Indrawansyach mengaku sesuai dengan keterangan yang disampaikan Ahmad Dhani usai persidangan.


"Sama dengan yang disampaikan tim penasehat hukum dan mas Dhani usai pembacaan vonis, salah satunya pertimbangan majelis hakim yang kami anggap tidak sesuai dengan fakta persidangan,"pungkasnya.


Untuk diketahui, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui video vlog 'Idiot'. 


Ahmad Dhani dianggap telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik, sebagimana diatur dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Sebelumnya, Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara yang dituangkan dalam surat tuntutan dan dibacakan pada Selasa (7/5) lalu.@_Ries/Oirul

10 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page