top of page

Jaksa Tolak Eksepsi Mak Susi atas Kasus Rasisme Asrama Mahasiswa Papua


Koordinatberita.com | SURABAYA~ Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, menolak eksepsi tim Penasehat hukum terdakwa Tri Susanti atau Mak Susi. Pasalnya dakwaan yang di dakwakan kepada terdakwa sudah sesuai dengan cermat.


Atas Pembacaan tanggapan JPU Kejati Jatim yang disampaikan dipersidangan menjelaskan bahwa apa yang ada dalam isi dakwaan tersebut suda sesuai dengan pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa Tri Susanti atau Mak Susi. Rabu (4/12)

”Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP,” kata Jaksa.


Dengan dasar tersebut, JPU Muhamad Nizar meminta agar majelis hakim menerima pendapatnya dengan menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum Mak Susi dan melanjutkan perkara ini ke pembuktian pokok perkara


“Apa yang ada dalam isi dakwaan terhadap terdakwa Tri Susanti atau Mak Susi dalam penerapan pasal 45 ayat (2), tersebut sudah benar,” tanggapannya jaksa M Nizar.


Menurutnya Jaksa,”Bahwa surat dakwaan sudah disusun secara cermat dan teliti, eksepsi tim penasehat hukum telah masuk ke materi pokok perkara sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP," kata JPU M Nizar saat membacakan pendapatnya.


Sementara tim Penasehat hukum Mak Susi, usai sidang dikonfirmasi Koordinatberita.com, menilai ada kesalahan dalam penerapan delik. Selain itu kasus tersebut juga tanpa ada pengaduan atau laporan dari orang yang dirugikan. Dan tidak jelas dan bukan tindak pidana hukum.


"Berkaitan dengan penerapan delik pasal 45 ayat (2) kesalahan dalam menerapkan delik. Tanpa ada pengaduan atau laporan dari orang yang dirugikan," terangnya.


Menurut Shahid, pada penerapan delik, pelapor dalam hal ini seharusnya adalah orang yang mempunyai dampak atau kerugian yang diakibatkan. Dalam hal ini bisa suatu golongan, kelompok atau suatu suku.


"Seharusnya yang melapor dan yang berhak melapor punya legal standing itu orang yang kena dampak langsung yang merasa dirugikan yaitu golongan, kelompok dan suku," tuturnya.


Sedangkan dalam hal menyebarkan ujaran kebencian, tim kuasa hukum Mak Susi juga menolak jika kliennya dianggap telah menyebarkan kebencian sehingga mengakibatkan kerusuhan di Papua. Padahal dalam hal ini, Mak Susi hanya melakukan wawancara menyampaikan tanggapannya pada media saja.


"Dakwaan pertama dianggap kabur dan tidak cermat. Karena tidak ada kaitannya. Karena orang yang mentransmisikan, mendistribusi ke media itu tidak ada.@_Oirul

6 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page