Jaksa Tuntutan 6 Bulan Penjara, Terdakwa Ajukan Pledoi
- 28 Nov 2019
- 1 menit membaca
”Terakwa Hari Pujianto Saat Sidang Tidak Mengenakan Rompi Tahanan”

Koordinatberita.com | SURABAYA~ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Winarni, yang menjatuhkan tuntutan 6 bulan penjara kepada terdakwa Hari Pujianto SE. Kini, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi (Keberatan) oleh penasehat hukum terdakwa, yang diketauhi majelis hakim Anne di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali digelar diruang Garuda 1. Kamis (28/11).
Rusdin Ismail SH. MH. CLA sebagai Penasehat hukum terdakwa Hari Pujianto SH, memaparkan pledoi atas tuntutan 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada kliennya.
“Sebagai orang yang menyuruh untuk memadukan keterangan palsu ke dalam Akta Outenti, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Meniatuhkan pidana terhadap Hari Pujianto, SE. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan kota,” kata Rusdin.
Menurutnya Rudin tidak sependapat, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah terkait unsur-unsur dalam tuntutan jaksa. “Pertama mengenai unsur menyuruh memalsukan keterangan palsu kedalam akta auntentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, unsur kedua yakni dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangan sesuai dengan kebenaran dan terakhir unsur jika pemakaian dapat menimbulkan kerugian,” terang Penasehat hukum terdakwa Hari Pujianto atas keberatan unsur-unsur tuntutan jaksa.
“Kepada majelis hakim untuk pertimbangan terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan kooperatif, terdakwa belum pernah terlibat masalah hukum sebelumnya. Selain itu terdakwa memiliki keluarga dan juga tulang punggung keluarga dan juga terdakwa didepan persidangan antara Terdakwa/Istrinya Yeni telah melakukan perdamaian dengan Keluarga Poly Tanujaya atau Tan Yoe poi (MIEN LIEKU),” tambahnya.@_Oirul
Commenti