top of page

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Atas Kasus Insiden Asrama Mahasiswa Papua Didakwa Pasal Berbeda

”Dalam Kasus Ini, Satu Terdakwa Ajukan Eksepsi”

Koordinatberita.com | SURABAYA~ Dalam kasus insiden Asrama mahasiswa Papua di Jalan Kaslasan ini, ke tiga (tiga) di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berbeda. Namun terdakwa Tri Susati binti Rohmadi alias Mak Susi didakwa pasal berlapis.


Dalam sidang perdana kali ini, ketiga terdakwa yang dihadapkan oleh majelis hakim Dr. Johanes Ahahaan SH, MH Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Tri Susati binti Rohmadi alias Mak Susi, tersangka ujaran kebencian dan provokasi; lalu Syamsul Arifin, tersangka diskriminasi ras; dan Andria Adiansyah, tersangka penyebaran video hoaks.


Pembacaan dakwaan kasus ini, dibaca secara bergantian oleh jaks Kejati Jatim di ruang Cakra PN Surabaya. Rabu (27/11).


Pantauhan Koordinatberita.com di persidangan. Bahwa terdakwa dengan atas nama Tri Susanti alias Mak Susi didakwa jaksa dinyatakan bersala telah melanggar beberapa pasal, (berlapis.red).


“Didakwa dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” ucap jaksa dalam pembacaannya dipersidangan.


Sementara, Sahid Penasehat Hukum dari Mak Susi akan melakukan eksepsi. Sedangkan dari dua terdakwa lainnya seperti Syamsul Arifin di dakwa diskriminasi ras dan Andria Adiansyah melakukan kabar bohong atau hoaxs tidak memberikan eksepsi.


Dalam perkara ini, perlu diketauhi. Polda Jatim menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.


Selain Susi, Polda Jatim juga menetapkan tersangka lain, yakni Syamsul Arif. Pria yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kecamatan di Kota Surabaya ini, diduga telah melontarkan ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua.


Syamsul disangkakan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.


Kemudian, ada pula Andria Adrianyah, yang merupakan seorang Youtuber asal Kebumen, Jawa Tengah. Ia dijerat pidana, lantaran diduga telah mengunggah konten kerusuhan Asrama Papua, tidak sesuai faktanya, ia pun disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.


Kemudian, ada pula tersangka atas nama Veronica Koman. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.


Pengacara hak asasi manusia yang berfokus kepada isu-isu Papua, ini pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.@_Oirul

27 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page