top of page

Jatim Dukung, E-arsip Terintegrasi antar Lembaga Pemerintah mulai Pusat dan Daerah di Indonesia


 e-arsip terintegrasi yang diterapkan di seluruh Lembaga  Pemerintah mulai Pusat sampai Pemerintah Daerah di Indonesia.
e-arsip terintegrasi yang diterapkan di seluruh Lembaga Pemerintah mulai Pusat sampai Pemerintah Daerah di Indonesia.
Koordinatberita.com| SURABAYA- Pemerintah Provinsi mendukung penuh kebijakan nasional dari Arsip Nasional terkait e-arsip terintegrasi yang diterapkan di seluruh Lembaga Pemerintah mulai Pusat sampai Pemerintah Daerah di Indonesia.

“Pemprov Jatim mendukung rencana ini dan berkomitmen untuk ikut dsrerta mengaplikasi karena sebagai lembaga teknis bertanggung jawab dalam pengembangan dan pembangunan bidang kearsipan di Provinsi Jawa Timur,” kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur Ir. Tiat S.Suwardi, MSi di Surabaya dengan keterangan tertulis kepada Koordinatberita.com, pada Rabu, 3/11/2021


Untuk mendukung rencana itu, tyelah dilakukan bimtek implementasi e-arsip terintegrasi atau Srikandi oleh ANRI Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Provinsi Jatim di Jl. Menur Pumpungan mulai tanggal 1 – 2 Nopember 2021.


Menurut Tiat, Dalam era digital saat ini maka perkembangan teknologi menjadikan masyarakat semakin mendambakan pelayanan cepat dan tidak terbatas ruang dan waktu, tidak terkecuali bidang kearsipan. Karena itu, kata Tiat, penerapan e-arsip yang terintegrasi untuk menunjang optimalisasi kinerja lembaga. Penerapan e-arsip terintegrasi ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi pasal 36 sampai dengan 43 Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE, yang menyebutkan bahwa setiap instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan aplikasi umum.


Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan sehingga aplikasi umum ini akan meningkatkan transparansi kinerja pemerintah.


Upaya integrasi ini, juga sebagai implementasi Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ( SPBE ), kemudian diatur dalam keputusan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.


“Oleh Pemerintah Pusat kemudian diterapkan menjadi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terontegrasi atau SRIKANDI yang harus diterapkan secara nasional mulai Pemerintah Pusat, Provinsi sampai Kab/Kota. Aplikasi Srikandi dilaunching oleh Arsip Nasional RI pada tanggal 27 Oktober 2020,” ungkapnya.

Ditegaskan, Aplikasi SRIKANDI juga diatur dalam Peraturan ANRI No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Srikandi.


Kedepan, setiap instansi pemerintah tidak perlu lagi membangun aplikasi sejenis dengan aplikasi umum karena akan menyebabkan inefisiensi. Bahkan, aplikasi sejenis yang sudah ada perlu segera dilakukan penyesuaian untuk memenuhi ketentuan dalam Perpes No. 95/2018 tentang SPBE.


Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur berkoordinasi dan bersinergi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika selaku leading sector SPBE. Upaya yang telah dilakukan dalam rangka implementasi e-Arsip Terintegrasi atau SRIKNADI, yakni sosislaisasi ke seluruh Perangkat Daerah Provinsi dan Lembaga Kearsipan Daerah Kab/Kota dengan Nara Sumber dari ANRI pada tanggal 25 Pebruari 2021.


Selain itu, melakukan Bimbingan Teknis pada Perangkat Daerah dan Lembaga Kearsipan Daerah kab/Kota se-Jawa Timur dengan NS dari ANRI pada tanggal 27 Mei 2021. Menetapkan 10 Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai pilot project implementasi aplikasi Srikandi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.


“Melakukan bimbingan teknis bersama 10 Perangkat Daerah dengan Nara Sumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur pada tanggal 7 Oktober 2021,” ujarnya.


Sementara itu, Plt. Deputi Konservasi ANRI: Dra.Multi Siswati,MM saat memberikan m,ateri pada praktek Aplikasi Srikandi mengatakan pelaksanaan aplikasi harus sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah baik Pusat, Provinsi dan Kab/Kota paling lambat Tahun 2023.


“Aplikasi Srikandi ini merupakan sarana dalam penyelenggaraan kearsipan secara profesional karena terukur dari kecepatan,ketepatan dan validitas data yang tersimpan dengan baik dan aman,” ujarnya.


Adanya penyelenggaraan SPBE dalam bidang kearsipan dengan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan pada akhirnya dapat tersambung melalui aplikasi Srikandi dilingkungan instansi masing-masing.


Aplikasi SRIKANDI ini dilakukan dengan bekerja bersama antara Dinas Perpustakaan dan Kearsipandengan Dinas Komunikasi dan I nformatika dengan berbag peran yaitu Kominfo sebagai leading sector terkait IT sedangkan Dinas Perspustakaan dan Kearsipan melaksanakan pada substansi kearsipan, maka setiap OPD harus menunjuk 2 petugas yaitu sebagai 1 petugas operator dan 1 petugas admin.

@_Adm/ Siswanto
68 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page