top of page

Kades Mundurejo Jember Dinyatakan Terbukti Korupsi Dana Desa dan Diganjar Penjara 1 Tahun


"Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Arief Fathurrohman.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Arief Fathurrohman.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis terdakwa Kades Mundurejo, Edy Santoso ( E-S) 1 tahun penjara. Selain itu Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda 50 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara. Terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember. Putusan tersebut lebih ringan 6 bulan penjara dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.


"Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Arief Fathurrohman.


Dijelaskan Arief, sidang berlangsung Rabu 29 November 2023 bertempat di Pengadilan Tipikor Juanda Surabaya, dihadiri Jaksa Fungsional Seksi Tindak Pidana Khusus, Twenty Purandari, SH. 


Sidang tersebut mengagendakan pembacaan putusan pidana korupsi dalam penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember, tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan keuangan Tahun anggaran 2020 dan 2021 di Dldesa setempat.


Dalam amar putusan pengadilan Tipikor ada barang Bukti yang dikembalikan ke Saksi Yeyen,  berupa beberapa barang bukti dokumen dan surat-surat asli.


"Barang Bukti  berupa uang senilai Rp.96.000.000 dikembalikan ke rekening kas desa," katanya.


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember, menahan Edy Susanto, karena menjadi tersangka kasus penyalahgunaan DD dan ADD terjadi tahun 2020 dan 2021.  Namun proses penyidikan kasus tersebut, dimulai pada bulan Oktober 2022 lalu. 


"Sesuai surat perintah Kajari Jember, Surat perintah (Sprint) nomor : 875/F.5/12/FD.1/07/2023, tanggal 11 Juli 2023, dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tersangkanya berinisial E-S, jabatan Kepala Desa," Ucap Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan.


Sucitrawan juga menguraikan kasus posisi dugaan korupsi tersebut, yakni bermula dari pembangunan proyek paving sepanjang 520 meter dan lebar 3,2 meter, tahun 2019. Proyek tersebut, dibangun dan dibiayai dana pribadi mantan Kades Mundurejo, Marsudi. Dengan biaya konsumsi dan pekerja, dengan swadaya masyarakat setempat, dan proyek selesai pada tahun 2019. 


Kemudian pada tahun 2021, lanjut Sucitrawan, tersangka ES menganggarkan pekerjaan Pavingisasi tersebut. 


"Proyek dituangkan dalam Peraturan Desa ( Perdes) Mundurejo, nomor 7 tahun 2021 tentang APBDes tahun 2021.  Panjang proyek 300 meter dengan  lebar 3,2 meter, yakni masih jalan paving yang sama dengan yang digarap mantan kades," terangnya.


Tersangka menganggarkan sebesar 275 juta rupiah, pada proyek yang diduga fiktif tersebut. Selanjutnya tersangka mencairkan seluruh anggaran tersebut serta membuat laporan seolah-olah telah membayar uang kepada pekerja, serta bayar pajak. Sehingga ada sisa uang, Sekitar Ro. 242 juta.


Menyusul penahanan Edy, terjadi aksi unjuk rasa secara bergelombang ke Kejaksaan Negeri Kejari Jember. Bahkan juga menyegel Balai Desa Mundurejo berhari, karena warga yakin Kadesnya tidak bersalah. Aksi tersebut, berhasil memaksa kejaksaan mengubah masa tahanan dari tahanan lapas menjadi tahanan kota. 


"Bebaskan Kades Kami, karena dia tidak bersalah. Kasus ini, hanya rekayasa dan bermotif politik," teriak warga melalui pengeras suara.


Tidak hanya itu, terdakwa juga mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dan penambahan Kades. Namun Kades mencabut gugatannya, karena pihak Kejari Jember sudah mengabulkan permohonan mengubah statusnya tahanan lapas menjadi tahanan kota.@_Red

6 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page