top of page

Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan, Satu Divonis 5 Dan Yang Lain 3 Tahun Penjara


Koordinatberita.com | SURABAYA~ Tiga terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura menjalani sidang pembacaan amar putusan dari majelis hakim Edi Suprayitno PN Surabaya. Masing diputus 5 tahun penjara untuk terdakwa Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad, sedangkan terdakwa Hadi Mustofa dan Supandi 3 tahun.

 

Majelis hakim Edi Suprayitno S Putra saat membuka persidangan diruang Kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.”Hari ini sidang pembacaan putusan kepada tiga terdakwa, apakah saudara terdakwa dalam keadaan sehat?," kata ketua hakim, Kamis (21/10).

 

Setelah ketiga menyatakan dirinya sehat, kemudian majelis hakim Edi Suprayitno PN Surabaya. Bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan pelemparan ke Polsek Tambelangan, Sampang Madura. Atas perbuatan tersebut terdakwa Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad divonis 5 tahun sedangkan terdakwa Hadi Mustofa dan Supandi 3 tahun penjara. Kemudian majelis hakim membacakan amar putusan untuk ketiga terdakwa.


Selanjutnya, "Mengadili, menghukum terdakwa satu Habib Abdul Qhodir Al Hadad bin Abdulloh dengan pidana penjara selama lima tahun penjara, dan menghukum  terdakwa dua, Hadi Mustofa dan terdakwa tiga tahun Supandi dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap hakim Edy Soeprayitno saat membacakan amar putusannya diruang sidang Kartika 1, Kamis (21/11).


Dijelaskan majelis hakim, para terdakwa telah memenuhi empat unsur pada Pasal 200 KUHP, yakni unsur barang siapa, unsur sengaja, unsur menghancurkan gedung Mapolsek Tambelangan dan Unsur membahayakan orang lain.


"Semua unsur terpenuhi, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf. Menimbang karena dakwaan kesatu subsider telah terpenuhi, dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan," terang hakim Edy Soeprayitno.


Sementara tim penasehat hukum terdakwa Agung Silo Widodo Basuki SH,MH, menjelas atas putusan hakim terhadap kliennya,” kami mengapresiasi atas putusan tersebut,” kata Agung kepada Koordinatberita.com usai sidang.


Dari putusan hakim itu, lanjutnya Agung,” kami belum bisa melakukan proses hukum lanjut atau banding. Namun hal itu mungkin tetap kami lakukan, tapi kami akan melakukan koordanisi dulu dengan tim,” katanya.


“ Karena, di persidangan ada fakta-fakta yang tidak bisa dibuktikan oleh JPU. Misalnya, terdakwa mana yang melakukan pelemparan batu ataupun yang melempar bom Molotov ke Mapolsek Tambelangan. Sebab, di persidangan saksi dari polisi tidak mengetahui siapa-siapa yang melempar,” tegas.@_ Oirul

29 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page