top of page

Kasus Pencabulan di Polres Gresik Belum Ditangkap, Kuasa Hukum: Harusnya Upaya Jemput Paksa


KOORDINATBERITA.COM | Gresik - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan HE yang ditanggani unit PPA Polres Gresik hingga kini belum ada penangkapan. Padahal terlapor sudah dua kali dipanggil dan selalu mangkir.


Kuasa hukum pelapor, I Komang Aries Dharmawan S.H. mengatakan seharusnya pihak Kepolisian Gresik bisa bertindak dengan melakukan pemanggilan paksa atau penangkapan.


“Dua kali upaya Polres Gresik, melalui Unit PPA memanggil terduga pelaku pencabulan, namun yang bersangkutan tidak koperaktif dan terkesan mangkir,” ujar I Komang, Jumat (28/4/2023).


Lanjut Advokad yang dikenal kritis dalam hal kebijakan pemerintah ini, pihak PPA sudah mengumpulkan alat bukti, serta mengumpulkan saksi-saksi termasuk istri terlapor. Namun hingga kini belum ada upaya penangkapan paksa yang dilakukan oleh petugas.


“Kalau pun sudah ada titik terang, dan bukti-bukti sudah memenuhi syarat dan sudah terlapor dipanggil, namun selalu mangkir, kan seharusnya petugas dengan tegas melakukan jemput paksa,” tegasnya.


Ia juga mengatakan, akan kekuatiran bila mana tidak segera ditetapkan tersangka, akan ada korban lagi nantinnya. Dan menurutnya kasus Asusila mendapatkan atensi besar di tubuh Polri untuk memeranginnya.


“Ini adalah kasus yang diatensi petinggi Polri, dan Polres Gresik saat ini menanganinya. Kalau tidak dapat menanganinya akan menjadi preseden buruk di Restor Gresik,” imbuhnya.


Ditambahkan Bli, sapaan akrabnya, ia yakin dan percaya bilamana PPA Polres Gresik dengan sungguh sungguh dalam kasus ini, pastinya pelaku dapat diamankan dan ditetapkan tersangka.


“Saya memantau pergerakan dan mengawal kasus ini hingga bergulir di persidangan. Kalau dilakukan dengan srius pastinya mudah ditangkap kok, bukannya alat bukti serta saksi sudah menguatkan,” pungkasnya.


Perlu diketahui kasus ini terjadi pada, 19 Februari 2023 lalu, saat korban sebut saja Mawar di rumah sendirian dan rumah saat itu kosong, dengan leluasa terduga pelaku melakukan hubungan terlarang. Ironisnya korban masih berusia 10 tahun.


Peristiwa dugaan pencabulan ini terungkap ketika ES, ayah kandung korban dihubungi oleh mantan istrinya yang curiga dengan perubahan psikologis dan fisik korban.


Perubahan psikologis dan fisik itu diduga akibat perbuatan yang tidak senonoh dari terduga pelaku yang menyuruh korban memegang alat kelaminnya.@_Oirul

61 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page