top of page

Kasus Rasisme, Terdakwa Syamsul Arifin Divonis 5 Bulan Langsung Pulang

  • 30 Jan 2020
  • 2 menit membaca

“JPU Sabetania Diam, Hanya Bisa Berkata Pikir-pikir”

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 bulan terhadap terdakwa mantan PNS yang terlibat dalam kasus kerusuhan rasisme Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan No. 10, Surabaya.


"Alhamdulillah," ucap Syamsul Arifin, setelah mendengar putusan Hakim Ketua Yohanes Hehamony di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 30/01/2020.



Syamsul Arifin berusia 38 ditahan sejak 3 september 2019, lalu. Hari ini, sidang Syamsul kembali digelar. Dengan agenda pembacaan vonis hukumun kepadanya.


Pada pantauhan Koordinatberita.com, sidang sebelumnya, yang berlangsung pada 20 Januari 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Syamsul untuk menjalani masa tahanan selama 8 bulan. Syamsul didakwa dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.


Tapi dari tuntutan tersebut, Syamsul dan tim penasehat hukumnya dilaporkan mengajukan pembelaan. Yang akhirnya berbuntut pada persidangan sekarang.


Pada sidang kali ini, Syamsul terlihat menangis. Lantaran tak kuasa mendengar putusan Hakim. Ia ditetapkan menjalani masa hukuman kurungan hanya 5 bulan. Masa tahanan tersebut terhitung sejak dari lamanya, ia ditahan. Dan, ia bebankan denda sebesar Rp 1 juta sebagai subsider untuk menjalani masa kurungan selama 1 bulan.


Kebijakan itu berangkat dari Majelis Hakim karena menilai ada hal yang dapat meringankan terdakwa. Yakni Syamsul telah mengakui perbuatannya, ia juga belum pernah dipenjara atau tak terlibat pidana apapun sebelum kasus ini.


Sementara itu JPU Sabetania R Pamboenan mengaku masih akan mempertimbangkan keputusan tersebut. "Yang mulia kita masih pikir-pikir," kata Sabetania dengan singkat.


Kendati demikian, sang Hakim pun menutup jalannya persidangan. Usai terdakwa meninggalkan ruang persidangan, Kuasa hukum Ishom Prasetyo Akbar mengomentari ujaran JPU.


"Ya walaupun JPU menyatakan "masih pikir-pikir", pernyataan tersebut tersebut tentunya tidak dapat menghalangi proses klien kami," kata Ishom.


Ia menambahkan, bahwa memang betul Syamsul mengatakan (monyet), tapi dari keyakinan mereka Syamsul tidak bertindak rasis.


Ia juga mengatakan bahwa dari keyakinannya Syamsul tidak berbuat rasis. "Yang bilang (monyet) bukan hanya klien kami saja. Tapi bisa jadi rasis kalau ada monolognya, lah itu si pembuat video. Mangkannya dalam pledo kami menyampaikan kenapa si pembuat video tidak pernah diperiksa dan sampai saat ini masih menikmati kekacauan dari video yang dia buat," pungkas Ishom.@_Oirul

 
 
 

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page