top of page

Kejanggalan Proyek Reklamasi Laut, LSM & Nelayan Banyuwangi Datangi Kantor DLH Jatim


Para aktivis dan beberapa LSM, baik LKPK dan LSM TEROPONG beserta ketua kelompok nelayan Mentari Timur kembali mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim yang kedua kalinya.
Para aktivis dan beberapa LSM, baik LKPK dan LSM TEROPONG beserta ketua kelompok nelayan Mentari Timur kembali mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim yang kedua kalinya.

Koordinatberita.com| SURABAYA - Terkait kejanggalan Proyek reklamasi laut yang berada di Desa Ketapang Selatan Watu Dodol, Kab. Banyuwangi masih saja membuat warga, nelayan hingga pemerhati lingkungan semakin geram dan Meyoal proyek tersebut.


Hasil kroscek dan klarifikasi yang dilakukan kepada beberapa instansi di Surabaya 1 bulan yang lalu (31 Mei 2021) masih belum ada respon balik. Sehingga para aktivis dan beberapa LSM, baik LKPK dan LSM TEROPONG beserta ketua kelompok nelayan Mentari Timur kembali mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim yang kedua kalinya. Tujuannya untuk memperoleh fotocopy KA-Amdal terkait reklamasi laut di Desa Ketapang Selatan Watu Dodol yang diduga penuh rekayasa.


Tidak hanya ke DLH, Amir dan tim juga telah mendatangi kantor Perijinan Pertambangan Provinsi Jatim untuk mempertanyakan tentang pengajuan izin reklamasi, baik dari perorangan atau dari pengusaha di Desa Ketapang Kab. Banyuwangi.


"Berdasarkan pernyataan kasi Perijinan Provinsi, bahwa tidak ada izin reklamasi dan ijin lalu lintas yang di keluarkan dari pihak Perijinan Provinsi. Itu artinya, kegiatan yang dilakukan di Desa Ketapang Kec. Kalipuro, Kab. Banyuwangi telah menyalahi aturan karena proses yang dilakukan tidak benar," ungkap Amir, Rabu (30/6/2021).


Adanya reklamasi Pantai Watu Dodol, Desa Ketapang, Kec. Kalipuro, Kab. Banyuwangi menuai protes nelayan dan pemerhati lingkungan. Mereka menilai reklamasi yang dilakukan dapat mengancam ekosistem laut dan membunuh mata pencaharian nelayan.


Reklamasi laut harus melalui kajian dan melibatkan masyarakat lingkungan dan harus melalui mekanisme pembuatan amdal dan tidak boleh ada lompatan. 


"Kami menduga mekanisme pembuatan amdal ada lompatan-lompatan, jadi dalam pengertian tidak melibatkan masyarakat lingkungan, tidak melalui kajian-kajian khusus. Seharusnya masyarakat itu wajib diberikan informasi dan dilibatkan dalam proses mekanisme pembuatan kajian itu", kata Amir.


Kedatangan Pemerhati lingkungan Amir Maruf Khan dan tim kali ini untuk menyerahkan berkas lanjutan tentang adanya reklamasi laut yang dilakukan pengusaha Banyuwangi tentang adanya berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya yang ditemukan, termasuk adanya dugaan rekayasa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).


"Jika dalam penyerahan surat kedua kali ini masih belum ada respon balik, kami akan datang lagi untuk yang ketiga kalinya. Dan jika masih tetap tidak ada respon balik, kami akan melakukan gugatan," pungkas Amir serius.@_Oirul

10 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page