Kejati Jatim, Pagi Buta Kembalikan Terdakwa Ahmad Dhani Ke Rutan Cipinang, Jakarta
- 13 Jun 2019
- 2 menit membaca

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (13/6) dini hari tadi telah mengembalikan Ahmad Dhani ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta.
Prosesnya dilakukan sekitar pukul 02.25 WIB dan selanjutnya diterbangkan ke Halim Perdana Kusuma dengan Pesawat Citilink.
"Pagi ini, Pagi yang cerah, nggak ada komentar, cukup yang kemarin," ucap Ahmad Dhani kepada Koordinatberita.com saat keluar dari pintu gerbang Rutan Medaeng.
Sebelum meninggalkan Rutan Medaeng, Dhani terlihat bersalaman dengan para sahabat dan tim penasihat hukumnya.
"Pagi ini mas Dhani penerbangan pertama naik Citilink. Jadi flight pertama nanti langsung ke Halim, dari Halim langsung ke Cipinang," kata Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Sahid kepada wartawan di Rutan Medaeng.
Sahid juga mengungkapkan jika pihak keluarga akan menyambut kedatangan Ahmad Dhani di Rutan atau LP Cipinang nanti.
"Pasti (Mulan) akan menyambut, tadi sudah saya kabari lewat managernya. Mungkin mbak Dian adiknya Dhani, Ibu Joyce, mbak Mulan nunggu di Cipinang," tandas Sahid.
Saat ditanya apakah ada pesan khusus dari Ahmad Dhani setelah meninggalkan Rutan Medaeng, Sahid mengaku tidak ada pesan khusus.
"Tidak ada pesan khusus. Cuman untuk minggu ini, mas Dhani pesen untuk masalah daftar untuk banding. Jadi kita mempersiapkan semuanya, kuasa banding, baru nanti didaftarkan. Nanti kita dapat namanya akte banding, setelah keluar baru menyusun memori banding," ungkap Sahid.
Dari pantauan di Rutan Medaeng, Proses pengembalian Ahmad Dhani ke Rutan atau LP Cipinang ini melibatkan jaksa gabungan dari Kejati Jatim.
Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, Pengembalian Ahmad Dhani ke Rutan atau LP Cipinang dikarenakan perkara yang disurabaya terkait video vlog 'Idiot' telah selesai.
"Karena dalam perkara tersebut Ahmad Dhani tidak ditahan dan saat itu memang kami mengajukan ke Pengadilan Tinggi DKI JakartaĀ untuk memindahkan tahanan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng untuk memudahkan proses persidangan perkaranya di Surabaya,"ujar Richard.
Dalam kasus video vlog 'idiot' tersebut, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6) kemarin.
Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono menyatakan, Ahmad Dhani telah terbukti secara sah dan meyakinkanĀ bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dilaporkan oleh elemen koalisi Bela NKRI yang merasa dicemarkan atas vlog 'idiot' yang dibuat Ahmad Dhani waktu sejumlah kelompok massa menghalanginya saat hendak deklarasi #2019GantiPresiden.@_Oirul
Comments