top of page

Keluarga Eks Dirut PT Iglas Sempat Protes, Saat Ditangkap Jaksa

“Daniel Sunarya Kuswandi Buron 8 Tahun Kini Jalani Masa Hukuman di Lapas Porong“

Koordinatberita.com | SURABAYA~ Beberapa keluarga Daniel Sunarya Kuswandi mantan Dirut PT Iglas sempat protes saat dilakukan penangkapan oleh tim Intelijen Kejagung dan Kejati Jatim terhadap terpidana kasus korupsi PT Iglas (Persero).


Protes beberapa keluarga eks Dirut PT Iglas (Persero) keberatan atas penangkapan itu. Sembari itu, Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya akan membawa Daniel ke Surabaya untuk menjalani masa hukuman atas Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.


"Keberatannya sama dengan yang lainnya, alasannya masih menempuh upaya hukum PK (Penijauan Kembali)," cerita Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah usai berhasil membawa Daniel ke Kantor Kejari Surabaya, Jumat (15/11) malam.


Menurut Heru Kamarullah, Upaya hukum PK yang ditempuh oleh Daniel tidak mampu membendung langkah Kejaksaan untuk melakukan eksekusi.


"Jadi, upaya hukum PK tersebut tidak menghalangi kami untuk mengeksekusi yang bersangkutan. Dan pengacaranya juga tau itu," ujarnya.


Setelah dapat menyakinkan soal upaya hukum PK tidak menghalangi pelaksanan eksekusi, Keluarga Daniel pun merelakan jaksa eksekutor untuk membawanya ke Surabaya.


"Sehingga kami bisa membawa Daniel ke Surabaya untuk menjalani masa hukuman di Lapas Porong," pungkas Heru Kamarullah.


Untuk diketahui, sebelum dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider  6 bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar 13,9 miliar lebih, subsider 2 tahun penjara oleh MA pada 2011, Daniel sempat dibebaskan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2010 silam.


Atas vonis bebas tersebut, Kejari Surabaya melakukan kasasi karena tidak sesuai dengan tuntutan 13,5 tahun penjara yang dituntutkan ke Daniel.


Perkara korupsi itu terjadi saat Daniel masih menjabat sebagai direktur utama perusahaan milik negara itu pada 2006 lalu. Ketika itu Daniel menunjuk PT Indoglas sebagai agen pemasaran tunggal produk PT Iglas berupa botol gelas.


Penunjukkan itu dituangkan dalam surat perjanjian No. P-0009/02/2006 antara Daniel dengan Direktur Utama PT Indoglas Sonny Turang di hadapan notaris. Dalam perjanjian tersebut PT Iglas menetapkan target capaian penjualan Rp 327 miliar dalam jangka waktu lima tahun.


Namun kerja sama itu dilakukan tanpa persetujuan Dewan Komisaris PT Iglas serta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Selain itu keputusan tersebut juga bertentangan dengan Keputusan Direksi PT Iglas No. 104/KTPS/DIR/10/2004 tanggal 21 Oktober 2004 tentang pengadaan barang dan jasa perusahaan yang beralamat di Jalan Ngagel Surabaya itu.


Dalam pelaksanannya, pemasaran PT Indoglas tidak mencapai target seperti yang diperjanjikan karena hanya terealisasi sebesar Rp 27,20 miliar. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, akibat penunjukkan PT Indoglas sebagai agen pemasaran tunggal, PT Iglas mengalami kerugian sebesar Rp 25.534.617.822.@_Oirul

101 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page