top of page

Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim Angkat Bicara Terkait Adanya Pungli Samsat Manyar, Surabaya Timur


Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin, mengakui adanya hal itu yakni pungutan liar yang ada di pelayanan Samsat Manyar, Surabaya Timur.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin, mengakui adanya hal itu yakni pungutan liar yang ada di pelayanan Samsat Manyar, Surabaya Timur.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Maraknya praktek Pungutan Lia (Pungli) di Samsat Surabaya Timur ( Manyar yang di duga pasang tarip ratusan ribu itu membuat di Ombudsman Jatim angkat bicara.


Pasalnya, Ombudsman merupakan sebuah lembaga Negara yang menerima keluhan-keluhan dari masyarakat terhadap pemerintah.


Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin, mengakui adanya hal itu yakni pungutan liar yang ada di pelayanan Samsat Manyar, Surabaya Timur.


Menurut  Agus Muttaqin membeberkan modusnya. Wajib pajak yang mayoritas tidak banyak bertanya akan dikenakan tarif formulir dengan harga berkisar Rp 20-30 ribu.


"Modusnya wajib pajak datang di loket formulir seharusnya tidak boleh berbiaya. Yang mereka bayar itu ya sesuai di STNK itu. Kalau formulir itu tidak boleh dipungut dan petugas tidak boleh. Tetap memungut ya jelas pungli. Kami investigasi kita rekam masih ada pungli itu," kata Agus kepada Koordinatberita.com.

Agus mengaku sudah pernah memanggil tiga pemangku kebijakan di wilayah samsat. Bapenda, Dirlantas, hingga Jasa Raharja. Namun, hingga saat ini belum ada laporan apakah pihak samsat sudah memenuhi pemasangan gratis biaya formulir atau tidak.
Agus mengaku sudah pernah memanggil tiga pemangku kebijakan di wilayah samsat. Bapenda, Dirlantas, hingga Jasa Raharja. Namun, hingga saat ini belum ada laporan apakah pihak samsat sudah memenuhi pemasangan gratis biaya formulir atau tidak.

Beber Agus lagi, kalau wajib pajak yang datang ke loket itu kritis dan mau menanyakan balik ke petugas kenapa menarik biaya, maka formulir dihitung gratis.


"Kalau orangnya kritis petugasnya biasanya kasih gratis, kalau orangnya nerima aja ya diminta bayar. Termasuk gesek nomor itu biasanya minta biaya," sambungnya.

Agus mengaku sudah pernah memanggil tiga pemangku kebijakan di wilayah samsat. Bapenda, Dirlantas, hingga Jasa Raharja. Namun, hingga saat ini belum ada laporan apakah pihak samsat sudah memenuhi pemasangan gratis biaya formulir atau tidak.


"Kami sudah panggil 3 pengelola pajak itu, Bapenda, Dirlantas, Jasa Raharja mereka sepakat akan menindaklanjuti masukkan ombudsman untuk mencantumkan standar pelayanan khususnya standar biaya di loket. Kami belum tahu sudah ditindaklanjuti atau tidak," tandasnya.


Bila masi tetap marak Pungli di tempat tersebut, artinya pihak pemangku kebijakan bandel.


Perlu diketuhi, Dugaan pungli ini berawal saat seorang ingin melakukan ganti plat nomor kendaraan yang biasa dilakukan tiap 5 tahun sekali.


Seorang yang tidak mau disebutkan namanya tersebut datang ke loket pendaftaran. Saat di loket pendaftaran, petugas loket menyarankan untuk melengkapi berkas cek fisik terlebih dahulu sebelum mengambil kertas formulir. Berkas yang diajukan juga ditolak dengan alasan kendaraan yang ingin diganti plat nomor harus dibawa.


Usai ditolak di loket pendaftaran, orang tersebur ke kantin yang berada di belakang kantor Samsat. Di kantin tersebut ditawari oleh salah seorang biro jasa atau calo untuk membantu proses regestrasi dan administrasinya. Dengan negoisasi, akhirnya disepakati biaya cek fisik kendaraan untuk truk kisaran sebesar ratusa ribu dan lain lagi jenis sepeda motor.


“Lagi ngurus apa mas?” tanya pria dari biro jasa yang dikutip sumber.


“Ini mau ganti plat kendaraan, ditolak petugas cek fisik. Kendaraanya harus datang ke Samsat,” jawab.


“Lewat saya aja, murah kok!” kata pria tersebut selaku calo menawarkan.


“Berapa?”


“Cuma dua ratus lima puluh ribu, ACC cek fisiknya," ujar biro jasa membuka harga.


“Nggak boleh kurang?”


“Saya jamin murah, aku sampean tukokno rokok tok gakpopo,” terang biro jasa tersebut.


Setelah beberapa saat berdialog, dan dipikir, akhirnya berkas diserahkan pada biro jasa tersebut beserta uang untuk biaya memproses pengurusanya. Tidak menunggu lama kurang dari satu jam berselang, biro jasa tersebut kembali sambil menyerahkan berkas yang sudah ditandatangani dan stempel oleh petugas cek fisik.


Dia juga memberikan bukti foto kalau di dalam loket dia bayar beberapa ratus ribu yang tentu saja tanpa kuitansi alias pungli.


Sementara biaya tersebut melebihi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomer 60 tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya untuk proses cek fisik gratis.@_Oirul

19 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page