Keterangan Ahli HKI Sudutkan Tergugat Satu dan Dua, Dalam Perkara Penjiplak Merek
- 21 Feb 2020
- 4 menit membaca

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Sidang etikad tidak baik tergugat, yang meniru atau menjiplak merek terkait Hak Kekayaan Intlekutal (HKI), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda keterangan ahli hukum HKI Dr. Agung Sujatmiko SH, MH dari Universitas Airlangga Surabaya.
Sidang gugatan HKI yang diketauhi oleh majelis anggota Harijanto SH, MH dan Sifa’urosidin SH, MH ini berlangsung dengan menghadirkan keterangan ahli HKI dari Unair Surabaya yakni Agung Sujatmiko SH, MH telah menguatkan atas pokok materi gugatan yang di ajukan oleh penggugat Hindarto melawa dua tergugat 1 yakni PT. Pendawa Polysindo Perkasa Alamat : Jl. Wonoayu AB 10-11 , RT/RW 01/06 Gempol , Kecamatan Gempol, Pasuruan, 67155 dan tergugat 2 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenham) RI, cq Direktur Merek dan Indikasi Geografis Cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Cq Direkorat Jenderal Kekayaan Inetelektual, Jl.HR. Rasuna Said Kav 8-9 , Jakarta Selatan.
“Berkaitan dengan perkara ini yakni mengenai UU Merek, yang secara sah memiliki hak merek adalah orang atau berbadan hukum yang mendaftarkan pertama Kemenkum dan HAM,” kata ahli Agung di persidangan. Kamis, 20/02/2020.
Lanjut ahli, menjelaskan bila mana ini mengalami persengketaan terkait berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Menyatakan Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunanwarna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa.
“Sudah dijelaskan bahwa pemilik merek yang pertama mendaftarkan ke pihak terkait dalam hal ini ke Hak Kekayaan Intlektual (HKI),” terang Agung ahli dari Unair.
Sementara dipersidangan ketua tim kuasa hukum penggugat Dr. Ir. Yudi Wibowo Sukinto, SH. MH, mengilustrasikan siapa yang berhak sebagai pemegang merek. Bahwa seseorang atau badan hukum telah mendaftar merek “KILAT” terlebih dahulu pendaftar pertama (first registering / fist to fail ). Dan di kemudian hari ada orang atau badan hukum yang memiliki merek yang sama, namun yang membedakan adalah tahun pendaftarannya.
Jawaba ahli dipersidangan,” ya, yang pertama mendaftarkan Kemenkum dan ham, itulah yang sah,”sambungnya.
Untuk diketauhi dalam nomer perkara disebutkan 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Sby., agar menerima dan mengabulkan semua gugatan penggugat; 1. Menyatakan TERGUGAT I “TIDAK BERETIKAT BAIK" dengan peniruan/penjeplakkan etiket merek "Kilat" di kode Kelas barang/Jasa 16, Kantong Plastik milik penggugat ;
2. Memerintahkan Membatalkan dan pencoretan pada Pendaftaran ltlerek "Kilat" . atas nama milik PT. PENDAWA POLYSINDO PERKASA sebanyak 15 lembar etiket.yang terdaftar di tempat KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI cq Direktur Merek dan Indikasi Geografis cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis cq Direkorat Jenderal Kekayaan Inetelektual, serta mengumumkan dalam Berita Resmi Merek dengan segala akibat hukumnya yaitu:
1 Merek "Kilat" dengan Tanggal Pendaftaran Nomor Pendaftaran IDMOOO345O37, barang/Jasa : 16, Kantong POLYSINDO PERKASA;
2 Merek "Kilat" dengan Nomor pendaftaran IDM000547868, Tanggal Pendaftaran 04 Nov 2015, Kode Kelas Jenis barang/Jasa : 16 ,Kantong plastik , pemilik PT. PENDAWA POLYSINDO PERKASA;
3 Merek "Kilat" dengan Nomor pendaftaran IDM000547868, Tanggal Pendaftaran 03 May 2017, Kode Kelas Jenis barang/Jasa : 16 , Kantong plastik, pemilik PT. PENDAWA POLYSINDO PERIGSA;
4 Merek "Kilat" dengan Nomor pendaftaran IDM000547871, Tanggal Pendaftaran 03 May 2017, Kode Kelas Jenis barang/Jasa : 16 , Kantong plastik, pemilik PT. PENDAWA POLYSINDO PERIGSA;
5 Merek "Kilat" dengan Nomor pendaftaran IDM000547872, Tanggal Pendaftaran 03 May 2017, Kode Kelas Jenis barang/Jasa : 16, Kantong plastik, Kitat, pemilik PT. PENDAWA POLYSINDO PERKASA;
6 Merek"Kilat" dengan Nomor pendaftaran IDM000547872, Tanggal Pendaftaran 03 May 2017, Kode Kelas Jenis barang/Jasa : 16 , Kantong plastik, pemilik PT. PENDAWA POLYSINDO PERKASA;
7 Merek "Kilat" dengan Nomor pendaftaran IDM000547873, Tanggal Pendaftaran 03 May 2017, Kode Kelas Jenis barang/Jasa : 16 , Kantong plastik ,pemilik PT. PENDAWA POLYSINDO PERKASA (tergugat I);
8 Merek "Kilat" dengan Nomor pendaftaran IDM000547874, Tanggal Pendaftaran 03 May 2017, Kode Kelas Jenis barang/Jasa : 16 , Kantong prastik, pemitik PT. PENDAWA POLYSINDO PERKASA;
9 Merek "Kilat" dengan Nomor pendaftaran IDM000547875, Tanggal Pendaftaran 03 May 2017, Kode Kelas Jenis barang/Jasa : 16 , Kantong plastik ,pemilik PT. PENDAWA POLYSINDO PERKASA;
10 Merek "Kilat" dengan Nomor pendaftaran IDM000547876,' Tanggal Pendaftaran 03 May 2017, Kode Kelas Jenis barang/Jasa : 16, Kantong prastik, pemilik PT. PENDAWA POLYSINDO PERKASA;
11 Merek "Kilat" dengan Nomor pendaftaran IDM000547877, Tanggal Pendaftaran 03 May 2017, Kode Kelas Jenis barang/Jasa : 16, Kantong prastik, pemirik PT. PENDAWA POLYSINDO PERKASA ;
12 Merek "Kilat" dengan Nomor pendaftaran IDM000547878, Tanggal Pendaftaran 03 May 2017, Kode Kelas Jenis barang/Jasa : 16 Kantong plastik, pemilik PT. PENDAWA POLYSINDO PERKASA;
13 Merek "Kilat" dengan Nomor pendaftaran IDM000547880, Tanggal Pendaftaran 03 May 2017, Kode Kelas Jenis barang/Jasa : 16 , Kantong plastik,pemilik PT. PENDAWA POLYSINDO PERKASA;
14 Merek "Kilat" dengan Nomor pendaftaran IDM000547881, Tanggal Pendaftaran 03 May 2017, Kode Kelas Jenis barang/Jasa : 16 , Merek Kilat, Kantong plastik, pemilik PT. PENDAWA POLYSINDO PERKASA;
15 Merek "Kilat" dengan Nomor pendaftaran IDM000547881, Tanggal Pendaftaran 03 May 2017, Kode Kelas Jenis barang/Jasa : 16, Kantong prastik, pemirik pr. PENDAWA POLYSINDO PERI(ASA ;
4. Memmerintahkan tergugat II, agar melaksanakan semua amar putusan hakim PN.Niaga surabaya, dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek;
5. Menghukum biaya perkara ini secara tanggung rentang tergugat I dan Tergugat II; Atau ; Membebankan semua biaya perkara kepada tergugat I sendiri.@_Oirul
Comments