top of page

Mafia Tanah di Surabaya Raup Untung Rp 22 M dari Jual Tanah bukan Miliknya, Polisi Amankan Pelaku


Koordinatberita.com| ES (55), Direktur Barokah Inti Utama, diduga sebagai mafia tanah. Kini diamankan oleh Polrestabes Surabaya terkait kasus penjualan tanah seluas 56 hektar bukan Miliknya yang terletak di Medokan Ayu, Surabaya, Jawa Timur.

Melalui perusahaannya, ES menjual tanah kavling seluas 56 hektar milik warga yang telah meninggal sejak tahun 1975.


ES sendiri sudah menjalankan perusahaan perseroan terbatas sejak tahun 2015.


Dia ditangkap polisi setelah ada 7 korban yang melapor. Para korban memiliki latar belakang berbeda, seperti pegawai swasta, ASN, dan anggota TNI.


Berdasarkan pengakuan ES, dari 223 kavling, baru 90 kavling yang laku. Hasil penjualan tanah kavling digunakan ES untuk membiayai down payment pembayaran tanah yang diklaim miliknya, serta digunakan untuk operasional perusahaan.


"Untuk akomodasi kerja selama 5 tahun. Saya perlu garis bawahi, dari tanah kavling yang dijual berdasarkan site plan sebanyak 223 kavling, yang sudah laku hanya 90 kavling," kata ES.


Raup Untung Rp 22 Miliar dari 90 Konsumen


Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto mengatakan, ES dan perusahaannya telah menjual tana kavling seluas 56 hektar.


Setidaknya mereka telah meraup keuntungan Rp 22 miliar dari 90 konsumen pembeli tanah yang ternyata tak bertuan atau dimiliki oleh orang lain.


"Jadi oleh pelaku seolah-olah tanah seluas itu milik perusahaan yang telah di-plotting jadi site plan beberapa bidang kavling, kemudian ditawarkan kepada konsumen," kata Edy saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/11/2021)


Menurutnya, tanah itu adalah milik warga yang telah meninggal dunia. Tersangka menawarkan tanah melalui brosur hingga media massa.


"Tersangka menawarkan tanah itu melalui brosur maupun melalui media massa, kemudian setelah ada customer membayar, diterima bayaran itu," ujar dia.


Ia menduga masih banyak masyarakat yang menjadi korban, tetapi belum banyak yang melapor.


"Kalau jumlah kerugiannya itu bervariasi, berkisar antara Rp 90 juta sampai Rp 300 juta," tutur dia. Adapun total kerugian atas tujuh laporan polisi itu mencapai Rp 1.667.372.000.


ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 64 KUHP karena perbuatan melanggar hukum itu dilakukan secara berkelanjutan.@_**

74 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page