“Terdakwa Belum Menyatakan Sikap atau Masi Pikir-Pikir“
Koordinatberita.com| SURABAYA~ Terdakwa Marita Sani yang tidak mampuh membuktikan pegawai PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) melakukan korupsi atas video vlog melalui Medsos. Kini, Hakim mengganjar atas perbuatannya 18 bulan kurungan penjara.
Hakim Pengadilan Negeri (PN Surabaya melalui majelis hakim Dede Suryawan, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah mendistribusikan dan mentransmisikan informasi ke sarana elektronik yang bernuansa pencemaran nama baik dan fitnah.
Kendatinya, pembacaan amar putusan, terdakwa Marita Sani dianggap tidak mampu membuktikan tudingan korupsi yang ditujukan kepada pegawai PT Pelni, lantaran belum adanya putusan pengadilan yang membenarkan ocehannya.
Karena, ketidakmampulabnya untuk membuktikan tudingan itu, terdakwa haruslah dihukum.
Pasalnya, mejelis tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum. Dan dinyatakan terbukti melanggar Pasal Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terkait amar putusan itu, majelis hakim Dede Suryawan akhirnya,"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Marita Sani selama satu tahun dan enam bulan penjara" kata hakim Dede di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/11/2019).
Semantara atas vonis tersebut, terdakwa belum menyatakan sikap alias pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir pak hakim,"ucapnya usai berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya.
Untuk diketahui, kasus Marita Sani ini bermula ketika Ia membuat video vlog yang diunggah melalui media sosial. Ia merasa sakit hati setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp Perisai yang anggotanya para isteri karyawan PT Pelni. Dia dikeluarkan karena dianggap sudah tidak cocok dengan kolega-koleganya setelah suami terdakwa Marita yang juga karyawan perusahaan tersebut dimutasi.
Atas perbuatannya itu, Marita Sani telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Jatim dengan hukuman 2 tahun penjara.
Kata kata Marita Sari dalam video vlog tersebut dianggap telah merugikan PT Pelni, yang menyebut pegawainya banyak melakukan korupsi. Sehingga, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Marita Sani telah bertentangan dengan Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.@_Oirul
Comentarios