top of page

Mucikari Artis Vanessa Angel, Fitriandri alias Fitri, Tiga Hari Lagi Diadili


Koordinatberita.com | SURQBAYA~ Tersangka Fitriandri alias Fitri dalam kasus prostitusi sebagai mucikari artis Vanessa Angel akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis tanggal 26 Desember 2019.


Dalam kasus ini, tersangka Fitriandri alias Fitri dijerat oleh polisi yakni dengan Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan dengan ancaman penjara selama satu tahun empat bulan.


Selain itu, Fitri juga dijerat dengan pasal 506 KUHP yang berisi barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian dengan ancaman penjara selama satu tahun.


Seperti yang diberitakan sebelumnya, Fitri ditangkap di rumahnya di daerah Cinere, Jakarta Selatan, pada 15 Januari 2019. Wanita yang tengah mengandung 7 bulan itu langsung dibawa ke kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur dan ditetapkan sebagai tersangka.


Dalam data yang didapat Koordinatberita.com,di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tersangka Fitriandri alias Fitri akan di sidangkan yakni dengan nomer perkara 3543/Pid.Sus/2019/PN Sby, pada hari Kamis 26 Desember 2019 diruang Garuda. Dan dengan didampingi oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Novan A Arianto dari Kejati Jatim.@_Oirul

21 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page