Koordinatberita.com| SURABAYA~ Eksepsi terdakwa Djisanto Karoeniadi, dalam kasus perbuatan curang, mutlak ditoleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya.
Sidang dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi (keberatan) yang diajukan terdakwa Djisanto Karoeniadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/3/2020).
Pantauan Koordinatberita.com diruangan persidangan, nampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat membacaan jawaban eksepsi, dengan tegas dan menegaskan untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa. “Kami selaku jaksa penuntut menolak semua eksepsi terdakwa,” kata Darwis.
Dalam tanggapanya Darwis, menjelaskan keberatan (eksepsi) penasehat hukum terdakwa mengenai surat dakwaan batal demi hukum tidaklah beralasan, karena surat dakwaan kami telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (a) a dan b KUHP, oleh karena itu alasan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak.
"Menetapkan bahwa perkara atas nama terdakwa Djisanto Karoeniadi tetap dilanjutkan,”ujar jaksa Deddy.
Untuk diketahui, terdakwa Djisanto Karoeniadi, memesan barang elektronik kepada saksi Harjanto Jasin berupa Mic, Speaker, Woofer dan Power, dengan nilai total Rp. 507.950.000,-. Kemudian oleh terdakwa pada tanggal 24 Januari 2018 baran-barang yang diterima dari Toko Gamelan tersebut sebagian direturn dengan nilai total secara keseluruhan sebesar Rp. 25.650.000,-.
Jadi total kewajiban terdakwa untuk dilakukan pembayaran kepada Toko Gamelan adalah sebesar Rp. 482.300.000,-, namun oleh terdakwa barang-barang elektronik yang telah diterima tersebut sesuai nota penerimaan sebagaimana tersebut diatas baru dilakukan pembayaran sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah).
Dari semua barang-barang elektronik yang dikirimkan oleh Toko Gamelan berdasarkan pemesanan dari terdakwa dari tanggal 11 September 2017 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2017, tidak dibayarkan seluruhnya oleh terdakwa, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Harjanto Jasin/Toko Gamelan mengalami kerugian sebesar Rp. 450.000.000,-.
Atas perbuatanya terdakwa diancam Pasal 379a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.@_Oirul
Comments