top of page

Pelaku dan Penadah Lain dari Penggelapan Emas 7 Kg Masih Bebas Malbisnis, Diduga Polda Jatim Pasif


2 tersangka pelaku tindak pidana penggelapan emas 7 (tujuh) Kilo atau ditaksir senilai 6 miliar itu yang berhasil diringkus tiem Unit V Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, 1 Oktober 2021. (Foto: Ist)
2 tersangka pelaku tindak pidana penggelapan emas 7 (tujuh) Kilo atau ditaksir senilai 6 miliar itu yang berhasil diringkus tiem Unit V Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, 1 Oktober 2021. (Foto: Ist)

Koordinatberita.com| SIRABAYA- Tindak lanjut, kasus penggelapan dari 2 tersangka pelaku tindak pidana penggelapan emas 7 (tujuh) Kilo atau ditaksir senilai 6 miliar itu yang berhasil diringkus tiem Unit V Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, 1 Oktober 2021. belum ada kejelasan dari status Pelaku dan Penadah yang lainnya. Pasalnya, Penadah tersebut masih bebas melakukan Malbisnis (Penadah ).


Status dari pelaku yang membantu atau yang turut serta membantu tindak penggelapan dan pelaku penadahnya yang bisa dijerat pasal 55 dan 480 KUHP tersebut masih bebas diluar, kini menimbulkan pertanyaan di mata masyarakat bahkan juga dari pegiat hukum. Pasalnya, sudah satu bulan lebih Pelaku dan Penada emas yang lainnya itu belum ada kabar penangkapan dari Polisi Jatim, bahkan terkesan kurang menindak tegas kepada penada emas 7 kilogram itu.


Kabag humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Reply Handoko mengatakan berkas perkara penggelapan emas 7kg dengan tersangka Djoni dan SB sudah tahap I (satu). Pihak kepolisian juga sedang mengejar Pelaku dan Penadah yang lain.

 

“ berkas perkara penggelapan emas 7kg sudah tahap satu artinya berkas sudah dikirim ke pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jatim,” tulis Gatot, pada media koordinatberita.com, Rabu, 5/11/2021.


Menurutnya Gatot sampai saat ini jajaran Serse Kriminal Umum Polda Jatim tetap akan melukakan pengejaran terhadap pelaku dan penadah yang lain. ” Akan tetap melakukan pemburuan atau pengejaran,” tegasnya

 

Perlu diketahui, terkait perkara penggelapan emas ini berawal dari ketika pemilik emas bernama PS menghubungi WL selaku wakil kepala gudang PT IGS untuk mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kilogram dengan tujuan untuk dimurnikan. Kemudian, WL memerintahkan tersangka DJ selaku kurir dan diantar oleh ML, orang kepercayaan WL untuk mengambil emas batangan tersebut dari Toko Emas Sumber Baru di Lantai Dasar Pasar Atum, jalan Bunguran, Surabaya.

 

DJ kemudian masuk ke dalam Pasar Atom untuk mengambil 7kg emas yang akan dimurnikan, sedangkan ML menunggu diluar Pasar. Namun bukannya di bawa ke PT. IGS 7batang emas tersebut dibawa kabur

 

Emas itu kemudian diambil oleh tersangka DJ dari PL. Kemudian oleh DJ dipotong kecil-kecil menggunakan alat grenda dan dijual ke Penadah SB di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo. Tidak hanya menjual di Pasar Wadung Asri DJ juga menjual potongan emas di daerah stasiun Tanggerang (sekarang masih dalam pengejaran-red)

 

Untungnya Pihak Kepolisian Polda Jatim mampu menyita 6 batang emas dari tangan pelaku saat dilakukan penangkapan (1/10/2021) di kafe Apartemen Jl. MH Thamrin Cikokol, Tanggerang, Provinsi Banten.

@_Siswanto.
122 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page